TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Formulir 1770S Bagi ASN via e-Filing DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 16:30 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Formulir 1770S Bagi ASN via e-Filing DJP Online

SETIAP wajib pajak yang memiliki NPWP aktif harus menyampaikan SPT Tahunan, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dilakukan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Mengingat Indonesia menganut self assessment system, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan secara mandiri. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan bagi ASN menggunakan formulir 1770S secara e-filing di DJP Online.

Mula-mula, siapkan terlebih dahulu bukti potong 1721-A2 dan dokumen lainnya. Adapun formulir SPT 1770S dikhususkan bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta atau menjadi pegawai pada lebih dari 1 perusahaan dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kemudian, kunjungi laman DJP Online dan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Berikutnya, layar akan menampilkan menu utama DJP Online. Pada menu utama, pilih Lapor dan klik e-filing.

Selanjutnya, pilih Buat SPT. Nanti, wajib pajak akan diarahkan untuk terlebih dahulu menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, Anda akan ditanyakan terkait dengan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pilih Tidak.

Kedua, Anda akan ditanyakan mengenai kewajiban perpajakan suami/istri secara terpisah (MT) atau pisah harta (PH). Pilih sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jika Anda menjawab Ya, Anda akan langsung mendapatan pertanyaan mengenai bentuk form yang akan digunakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jika Anda menjawab Tidak, akan muncul pertanyaan tentang penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun kurang dari Rp60 juta. Silakan jawab Ya dan Anda akan langsung mendapatkan pertanyaan mengenai bentuk form yang akan digunakan.

Terdapat 3 opsi bentuk form yang ditawarkan untuk mengisi formulir 1770S. Ketiga opsi tersebut antara lain dengan bentuk formulir, panduan, dan upload SPT. Dalam artikel ini, DDTCNews akan menguraikan pengisian SPT 1770S dengan bentuk formulir.

Klik dengan bentuk formulir dan klik ikon SPT 1770S dengan formulir. Selanjutnya, wajib pajak akan diminta mengisi data formulir. Silakan memasukkan tahun pajak yang ingin dilaporkan lalu pilih status SPT Normal. Lalu, klik langkah berikutnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tahap berikutnya, wajib pajak akan diarahkan mengisi Lampiran II mengenai penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, harta pada akhir tahun, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.

Silakan klik Tambah, lalu isi keterangan yang diminta dan klik Simpan. Apabila terdapat data yang ingin dihapus, klik Hapus pada kolom data yang ingin dihapus. Jika terdapat data yang ingin diubah, klik data tersebut, ubah data, dan klik Simpan.

Selanjutnya, klik langkah berikutnya. Anda akan diminta untuk mengisi Lampiran I yang terdiri dari penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setelah itu, klik langkah berikutnya. Anda akan diminta untuk mengisi bagian identitas, penghasilan neto, penghasilan neto, pengasilan kena pajak, PPh terutang, dan kredit pajak. Anda dapat mengetahui status SPT pada bagian E. PPh kurang/lebih bayar.

Status SPT dapat berupa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika kurang bayar, Anda akan diberikan pertanyaan lanjutan mengenai sudah melakukan pembayaran atau belum. Jika menjawab belum, Anda akan diminta untuk membuat kode billing dahulu. Sementara itu, jika menjawab sudah, Anda akan diminta untuk mengisi data pembayaran.

Dalam hal SPT lebih bayar, wajib pajak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan dalam SPT Elektronik. Dalam hal SPT Nihil, Anda dapat langsung lanjut ke bagian F mengenai angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada bagian pernyataan, silakan centang kotak Setuju/Agree. Periksa kembali hasil pengisian SPT. Berikutnya adalah mengambil kode verifikasi dengan klik [Di Sini]. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui e-mail atau nomor handphone Anda.

Salin kode verifikasi yang diterima dan masukkan ke dalam kolom pengisian kode verifikasi. Setelah itu, pilih Kirim SPT. SPT pun terekam dalam sistem DJP Online dan bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan melalui e-mail Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN