TIPS PAJAK

Cara Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 25 PMK 149/2021 via DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 16:00 WIB
Cara Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 25 PMK 149/2021 via DJP Online

PEMERINTAH melalui PMK 149/2021 menawarkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% bagi 481 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Jumlah KLU tersebut lebih banyak dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya 216 KLU.

Dalam memanfaatkan insentif tersebut, wajib pajak harus memenuhi sejumlah ketentuan di antaranya wajib melakukan pelaporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan realisasi insentif tersebut melalui DJP Online.

Mula-mula, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 di antaranya seperti mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah itu, akses DJP Online. Pada halaman utama, klik menu Layanan. Lalu klik kolom e-reporting insentif Covid-19. Apabila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu.

Caranya, klik menu Profil. Nanti, Anda akan melihat beberapa fitur seperti Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan.

Anda bisa melihat menu e-reporting belum tercentang, silakan centang menu e-reporting dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘Apakah Anda yakin ingin mengubah?’ lalu klik Ya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengakses kembali DJP Online.

Setelah melakukan Login. Cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu, pilih PPh Pasal 25 (PMK 149/2021).

Setelah itu, klik Lanjutkan. Nanti, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi kode keamanan. Pada kolom pelaporan insentif PPh Pasal 25, silakan klik Rekam Realisasi. Sekadar informasi, pengurangan angsuran sebesar 50% akan otomatis terisi.

Masukkan nilai PPh terutang dan masa pajak. Setelah itu, klik Tambah. Anda akan melihat data yang sudah diinput. Jika sudah yakin, klik Submit. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 25 telah tersimpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kartika Sari 19 Oktober 2022 | 16:19 WIB

bagaimana cara lapor realisasi insentif pph 25 yg semester II (juli, agust, sept 2022) ? saat sy submit, tertera keterangan yg bertuliskan : ANDA HANYA DAPAT MELAPORAKAN MASA PELAPORAN DARI MASA 10 2022. Ini apa artinya pak, mohon infonya bagaimana cara agar saya bisa submit 🙏

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra