TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan dari Aset Kripto di SPT 1770 S

Vallencia | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Cara Lapor Penghasilan dari Aset Kripto di SPT 1770 S

ASET kripto menjadi salah satu investasi yang ramai diminati investor untuk meraup keuntungan. Menilai adanya potensi sumber penerimaan negara, pemerintah menerbitkan PMK 68/2022 yang mengatur ketentuan pajak atas perdagangan aset kripto.

Berdasarkan PMK 68/2022, penghasilan dari penjualan aset kripto menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bersifat final. Sesuai dengan beleid tersebut, terdapat dua ketentuan tarif PPh yang berlaku atas transaksi aset kripto bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP).

Pertama, penjualan aset kripto dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,1% dari transaksi melalui pedagang fisik aset kripto (PFAK). Kedua, penjualan aset kripto dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,2% dari transaksi selain melalui PFAK.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah dipotong dengan PPh Pasal 22, WPOP wajib melaporkan penghasilan dari aset kripto tersebut dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan WPOP. Sehubungan dengan hal tersebut, DDTCNews akan mengulas mengenai cara melaporkan penghasilan dari aset kripto di SPT 1770 S.

Sebagai catatan, SPT 1770 S digunakan oleh WPOP yang memenuhi kriteria sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun. SPT 1770S juga digunakan oleh WPOP yang bekerja sekurang-kurangnya dua perusahaan dalam satu tahun.

Mula-mula, login aplikasi DJP Online. Pilih menu Lapor dan klik e-Filing. Lalu, pilih menu Buat SPT. Silakan menjawab empat pertanyaan formulir SPT dan pada pertanyaan keempat pilih jawaban “dengan bentuk formulir.” Lalu tekan tombol SPT 1770 S dengan Formulir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikutnya, isi tahun pajak, status SPT normal, dan tekan tombol Selanjutnya. Sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi lampiran II SPT 1770 S. Pada lampiran ini, silakan isi bagian A untuk mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final dengan menekan tombol Tambah +.

Berikutnya, pilih sumber/jenis penghasilan “14 – Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final” dan isi kolom yang tersedia. Lalu, tekan tombol Simpan. Berikutnya, tekan tombol Lanjut ke Daftar Harta. Pelaporan harta dapat dilakukan dengan menekan tombol Tambah +.

Isi kolom kode harta dengan jawaban “039 – Investasi Lainnya” dan laporkan aset kripto yang tersisa pada akhir tahun pajak. Lalu, klik Simpan. Jika sudah selesai mengisi lampiran II, tekan tombol Selanjutnya pada akhir halaman.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berikutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi lampiran I SPT1770 S. Silakan isi kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jika tidak ada, silakan kosongkan dan klik Selanjutnya. Anda dapat mengetahui status SPT pada bagian E terkait PPh kurang/lebih bayar.

Selesaikan bagian pembayaran jika ada. Jika tidak ada, lanjutkan proses pelaporan hingga selesai dengan menekan tombol Kirim SPT. Anda akan menerima bukti penerimaan elektornik yang dikirimkan melalui e-mail Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra