TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan Bunga Obligasi dan Deposito di SPT Tahunan 1771

Vallencia | Jumat, 05 Mei 2023 | 12:00 WIB
Cara Lapor Penghasilan Bunga Obligasi dan Deposito di SPT Tahunan 1771

TIDAK hanya menerima penghasilan dari usaha, perusahaan juga menggali pundi-pundi dari berbagai sumber lainnya di luar usaha. Salah satu jenis penghasilan di luar usaha yang paling umum ditemukan ialah bunga yang berasal dari obligasi, deposito, dan tabungan.

Dari aspek perpajakan, penghasilan berupa bunga dari instrumen obligasi, deposito, dan tabungan merupakan objek PPh yang bersifat final. Artinya, pungutan pajaknya dilakukan secara seketika sehingga tidak diikutsertakan dalam penghitungan PPh terutang tahunan.

Meskipun tidak diikutsertakan dalam penghitungan PPh badan terutang tahunan, tetapi tidak berarti menghilangkan kewajiban wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT tahunan PPh badan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara melaporkan penghasilan berupa bunga obligasi, deposito, dan tabungan di SPT 1771. Pelaporan SPT tahunan PPh badan menggunakan formulir SPT 1771. Wajib pajak badan dapat memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur PDF e-form.

Mula-mula, login aplikasi DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu Lapor dan klik PDF e-Form (Versi Baru). Pastikan perangkat Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu itu, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika sukses, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh. Buka form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi lampiran IV. Pada lampiran ini, Anda dapat melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final, termasuk bunga obligasi, deposito, dan tabungan.

Pelaporan PPh atas bunga deposito dan tabungan dapat dilakukan dengan melengkapi kolom yang tersedia pada bagian A nomor 1.

Setelah itu, lengkapi kolom dasar pengenaan pajak (DPP), tarif, dan PPh terutang. Sementara itu, atas bunga/diskonto obligasi dapat dilaporkan pada bagian A nomor 2. Selanjutnya, silakan menyelesaikan proses pelaporan SPT PPh badan hingga tuntas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra