TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan Bunga dari P2P Lending di SPT 1770 S

Vallencia | Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Cara Lapor Penghasilan Bunga dari P2P Lending di SPT 1770 S

SAAT ini, pertumbuhan fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia semakin berkembang pesat. Kehadiran P2P lending telah memberikan angin segar bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana untuk modal pengembangan bisnis.

Fintech P2P lending atau dikenal juga sebagai layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) merupakan layanan pinjam-meminjam uang yang dilakukan dari kreditur tanpa melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.

Melalui skema ini, pemilik dana akan memperoleh keuntungan berupa bunga. Dalam aspek pajak penghasilan (PPh), bunga yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari skema P2P lending akan dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak penyelenggara.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski bunga dari P2P lending sudah dipotong oleh PPh, wajib pajak tetap harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Nah, DDTCNews akan menguraikan mengenai tata cara melaporkan penghasilan bunga dari P2P lending melalui SPT 1770 S.

Perlu dicatat, SPT 1770 S hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun. SPT 1770 S juga digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang bekerja sekurang-kurangnya dua perusahaan dalam satu tahun.

Mula-mula, login aplikasi DJP Online. Pilih menu Lapor dan klik e-Filing. Lalu, pilih Buat SPT. Silakan menjawab empat pertanyaan formulir SPT dan pada pertanyaan keempat pilih jawaban dengan bentuk formulir. Lalu, tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pilih tahun pajak pelaporan dan klik Selanjutnya. Silakan masukkan kolom data pelaporan yang perlu diisi dalam lampiran II. Jika tidak ada, kosongkan. Namun, perlu diingat, Anda wajib mengisi harta pada akhir tahun untuk melaporkan harta dari aset P2P lending yang Anda miliki.

Caranya dengan menekan tombol Tambah +. Isi kolom kode harta dengan jawaban “039 – Investasi Lainnya”, nama harta “P2P lending”, dan lengkapi kolom lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lalu, klik Simpan. Jika sudah selesai mengisi lampiran II, tekan tombol Selanjutnya pada akhir halaman.

Berikutnya, tampilan layar Anda akan menunjukkan lampiran I SPT 1770 S. Silakan masukkan jumlah bunga yang diterima atau diperoleh dari P2P lending selama satu tahun (Januari – Desember) pada bagian A nomor 1, yaitu penghasilan neto dalam negeri lainnya bagian bunga.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, Anda juga perlu mengisi bagian C, yaitu daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Pada bagian ini, silakan tekan tombol Tambah +. Lalu, lengkapi kolom-kolom yang tersedia.

Anda bisa memasukkan seluruh data bukti potong PPh Pasal 23 atas bunga P2P lending selama tahun berjalan. Bagian ini penting untuk diisi karena PPh Pasal 23 yang telah dipotong dari penghasilan dapat digunakan sebagai kredit pajak.

Lengkapi bagian itu sesuai dengan bukti potong PPh Pasal 23 yang telah diberikan penyelenggara . Lalu, tekan tombol Simpan dan klik Selanjutnya. Lalu, lengkapi kolom bagian identitas, penghasilan neto, penghasilan kena pajak, PPh terutang, dan kredit pajak.

Anda dapat mengetahui status SPT pada bagian E terkait dengan PPh kurang/lebih bayar. Selesaikan bagian pembayaran apabila ada. Jika tidak, lanjutkan proses pelaporan hingga selesai dengan menekan tombol Kirim SPT. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan melalui e-mail Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra