TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan Bunga dari P2P Lending di SPT 1770

Vallencia | Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Cara Lapor Penghasilan Bunga dari P2P Lending di SPT 1770

PEER-to-peer (P2P) lending kini menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan. Dalam skema P2P lending, masyarakat yang meminjamkan modal kepada pihak lain akan menerima imbalan berupa bunga.

Berdasarkan ketentuan pajak penghasilan (PPh), bunga yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari skema P2P lending akan dipotong PPh Pasal 23 oleh penyelenggara. Sementara itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan tersebut.

Dalam artikel sebelumnya, DDTCNews telah memaparkan mengenai tata cara melaporkan bunga P2P lending dalam SPT 1770 S. Kali ini, DDTCNews akan menguraikan cara melaporkan bunga P2P lending dalam SPT 1770.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Form SPT 1770 dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Sebelum memulai, Anda dapat mempersiapkan bukti potong terlebih dahulu. Setelah itu, login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah melakukan login, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru).

Pilih Buat SPT. Anda akan ditanyakan terkait apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, silakan jawab Ya. Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anda akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770. Pada bagian ini silakan isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Apabila ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat terlebih dahulu memilih Laman e-Form PDF.

Jika sudah, Anda dapat memilih Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih. Tahap berikutnya, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Pada bagian atas halaman form, silakan pilih Pencatatan. Hal pertama yang diisi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda wajib mengisi bagian A tentang harta pada akhir tahun. Anda dapat mengisi jenis harta dengan tulisan “P2P lending” dan lengkapi kolom lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jika sudah selesai, Anda dapat melanjutkan ke lampiran III. Pada lampiran ini Anda diminta untuk mengisi penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak dikenakan pajak, serta penghasilan suami yang dikenakan pajak secara terpisah.

Berikutnya pada lampiran II, Anda akan diminta untuk mengisi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak penyelenggara P2P lending. Dalam mengisi data ini, Anda dapat klik Tambah atau melakukan impor data menggunakan CSV.

Pada Lampiran I, Anda dapat segera menuju ke halaman 2. Lengkapi kolom yang tersedia. Ingatlah untuk memasukkan jumlah bunga yang diterima atau diperoleh dari P2P lending selama satu tahun (Januari – Desember) pada bagian D nomor 1, yaitu penghasilan neto dalam negeri lainnya, yakni bunga.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat mengklik tombol Submit pada bagian atas lampiran induk. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya mengalami kurang bayar, Anda akan diminta untuk mengisi data setoran pajak atas nilai PPh yang kurang bayar.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor handphone, lalu klik Submit. Bila berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Submit SPT berhasil. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email. Selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra