TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan Berupa Dividen di SPT Tahunan Form 1771

Vallencia | Jumat, 14 April 2023 | 13:00 WIB
Cara Lapor Penghasilan Berupa Dividen di SPT Tahunan Form 1771

INVESTOR yang menanamkan modalnya dalam bentuk saham dapat memperoleh keuntungan melalui dividen. Adapun dividen merupakan pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Dalam konteks pajak penghasilan (PPh), pengenaan PPh atas dividen diatur dalam PMK 18/2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, dividen yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh selama memenuhi syarat.

Namun, jika tidak memenuhi syarat maka dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak menjadi objek PPh. Dividen yang menjadi objek PPh maupun dikecualikan dari objek PPh wajib dilaporkan dalam SPT tahunan PPh badan menggunakan form SPT 1771.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara melaporkan penghasilan berupa dividen di SPT 1771. Pelaporan SPT tahunan PPh badan menggunakan formulir SPT 1771. Wajib pajak badan dapat memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur PDF e-form.

Mula-mula, login DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu Lapor dan tekan PDF e-Form (Versi Baru). Pastikan perangkat Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu itu, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika sukses, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh. Buka form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Anda akan diarahkan untuk mengisi lampiran IV. Pada lampiran IV bagian B, Anda dapat melaporkan penghasilan berupa dividen pada badan usaha di Indonesia yang tidak termasuk objek PPh pada nomor 3.

Sementara itu, dividen atas badan usaha luar negeri yang tidak termasuk objek PPh dapat disisipkan pada bagian B nomor 7. Lanjutkan proses pelaporan SPT PPh badan hingga tuntas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan