TIPS PAJAK

Cara Lapor Harta Emas dan Berlian di SPT Tahunan Form 1770S

Vallencia | Senin, 13 Februari 2023 | 12:00 WIB
Cara Lapor Harta Emas dan Berlian di SPT Tahunan Form 1770S

EMAS dan berlian merupakan produk yang banyak digemari khalayak umum. Sebab, produk ini tidak hanya digunakan sebagai perhiasan ataupun aset kekayaan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen investasi.

Dalam aspek perpajakan, emas dan berlian yang dimiliki wajib pajak harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Namun, harta tersebut hanya dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali.

Pelaporan harta diperlukan supaya otoritas pajak dapat menilai kewajaran dari kepemilikan harta terhadap penghasilan. Apabila harta yang dimiliki tidak dilaporkan dalam SPT tahunan PPh orang pribadi maka berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Lantas, bagaimana cara melaporkan harta berupa emas dan berlian dalam SPT tahunan PPh orang pribadi? Sehubungan dengan hal ini, DDTCNews akan mengulas cara melaporkan harta berupa emas batangan dan berlian di SPT 1770S.

Untuk diperhatikan, SPT 1770S digunakan wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta atau menjadi pegawai pada lebih dari 1 perusahaan dalam 1 tahun pajak. Pelaporan SPT 1770S dapat dilakukan melalui fitur e-filing di DJP Online.

Silakan akses DJP Online dan lakukan login dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Berikutnya, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Kemudian, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada pertanyaan terakhir, Anda akan diminta untuk memilih 3 opsi bentuk form yang ditawarkan. Silakan mengisi SPT 1770S dengan opsi formulir. Tekan opsi dengan bentuk formulir dan tekan SPT 1770S dengan formulir.

Isi data formulir dan tekan Langkah berikutnya. Sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi Lampiran II SPT 1770S. Lengkapi seluruh data yang diminta. Pelaporan harta dilaksanakan pada Lampiran II Bagian B: Harta pada Akhir Tahun. Silakan klik tombol Tambah +.

Kemudian, isi kode harta dengan opsi 051-Logam Mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya). Lalu, isi nama harta sesuai dengan jenis emas yang dimiliki.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berikutnya, lengkapi tahun perolehan dan harga perolehan. Sementara itu, pada bagian keterangan, dapat Anda isi dengan merek, kadar emas, dan berat emas. Lalu, pilih Simpan. Harta berupa emas akan muncul pada daftar harta akhir tahun.

Dalam melaporkan harta berupa berlian, klik tombol Tambah + kembali pada Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Pada bagian kode harta, Anda dapat memilih 052-Batu Mulia (Intan, Berlian, Batu Mulia lainnya). Silakan lengkapi data lainnya.

Isi nama harta sesuai dengan jenis batu mulia yang dimiliki. Kemudian, pada bagian keterangan dapat diisi dengan merek, kadar karat, dan berat berlian. Lanjutkan proses pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi hingga selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?