TIPS PAJAK

Cara Lapor Harta Berupa Smartphone dan Kendaraan di SPT 1770S

Vallencia | Jumat, 10 Februari 2023 | 17:00 WIB
Cara Lapor Harta Berupa Smartphone dan Kendaraan di SPT 1770S

Dalam melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh), wajib pajak orang pribadi berkewajiban untuk melaporkan harta yang dimiliki. Namun, tidak perlu khawatir, harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan pajak.

Pelaporan harta diperlukan agar otoritas pajak dapat menilai kewajaran dari kepemilikan harta terhadap penghasilan. Jika harta tidak dilaporkan dalam SPT tahunan maka berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Jenis harta yang dapat dilaporkan di SPT Tahunan cukup beragam di antaranya telepon genggam atau smartphone dan kendaraan bermotor. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara melaporkan harta berupa smartphone dan kendaraan di SPT 1770S.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai informasi, SPT 1770S dipakai wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60juta atau menjadi pegawai pada lebih dari 1 perusahaan dalam 1 tahun pajak. Pelaporan SPT 1770S dapat dilakukan melalui fitur e-filing di DJP Online.

Mula-mula, login DJP Online dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Berikutnya, pilih menu Lapor dan tekan e-filing. Selanjutnya, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem.

Pada bagian akhir pertanyaan, Anda akan diminta untuk memilih 3 opsi bentuk form yang ditawarkan. Pilih dengan bentuk formulir dan tekan SPT 1770S dengan formulir. Silakan isi data formulir dan klik Langkah berikutnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi Lampiran II SPT 1770S. Silakan lengkapi seluruh data yang diminta. Pelaporan harta dilaksanakan pada Lampiran II Bagian B: Harta pada Akhir Tahun.

Pada bagian ini, tekan tombol Tambah +. Dalam melaporkan harta berupa smartphone, isi kode harta dengan opsi 055-Peralatan Elektronik, Furnitur. Kemudian, isi nama harta misalnya smartphone atau handphone.

Berikutnya, lengkapi tahun perolehan dan harga perolehan. Sementara itu, pada bagian keterangan dapat Anda isi dengan jenis smartphone yang dimiliki. Lalu, pilih Simpan. Harta berupa smartphone akan muncul pada daftar harta akhir tahun.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk melaporkan harta berupa kendaraan, tekan tombol Tambah + kembali pada Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Pada bagian kode harta, Anda dapat memilih 041-Sepeda, 042-Sepeda Motor, 043-Mobil, atau 049-Alat Transportasi Lainnya.

Pilihlah kode harta sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Lengkapi data lainnya, seperti nama harta, tahun perolehan, dan harga perolehan. Demikian cara pelaporan harta berupa telepon genggam dan kendaraan. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar