TIPS PAJAK

Cara Lapor Harta Berupa Smartphone dan Kendaraan di SPT 1770S

Vallencia | Jumat, 10 Februari 2023 | 17:00 WIB
Cara Lapor Harta Berupa Smartphone dan Kendaraan di SPT 1770S

Dalam melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh), wajib pajak orang pribadi berkewajiban untuk melaporkan harta yang dimiliki. Namun, tidak perlu khawatir, harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan pajak.

Pelaporan harta diperlukan agar otoritas pajak dapat menilai kewajaran dari kepemilikan harta terhadap penghasilan. Jika harta tidak dilaporkan dalam SPT tahunan maka berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Jenis harta yang dapat dilaporkan di SPT Tahunan cukup beragam di antaranya telepon genggam atau smartphone dan kendaraan bermotor. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara melaporkan harta berupa smartphone dan kendaraan di SPT 1770S.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagai informasi, SPT 1770S dipakai wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60juta atau menjadi pegawai pada lebih dari 1 perusahaan dalam 1 tahun pajak. Pelaporan SPT 1770S dapat dilakukan melalui fitur e-filing di DJP Online.

Mula-mula, login DJP Online dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Berikutnya, pilih menu Lapor dan tekan e-filing. Selanjutnya, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem.

Pada bagian akhir pertanyaan, Anda akan diminta untuk memilih 3 opsi bentuk form yang ditawarkan. Pilih dengan bentuk formulir dan tekan SPT 1770S dengan formulir. Silakan isi data formulir dan klik Langkah berikutnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi Lampiran II SPT 1770S. Silakan lengkapi seluruh data yang diminta. Pelaporan harta dilaksanakan pada Lampiran II Bagian B: Harta pada Akhir Tahun.

Pada bagian ini, tekan tombol Tambah +. Dalam melaporkan harta berupa smartphone, isi kode harta dengan opsi 055-Peralatan Elektronik, Furnitur. Kemudian, isi nama harta misalnya smartphone atau handphone.

Berikutnya, lengkapi tahun perolehan dan harga perolehan. Sementara itu, pada bagian keterangan dapat Anda isi dengan jenis smartphone yang dimiliki. Lalu, pilih Simpan. Harta berupa smartphone akan muncul pada daftar harta akhir tahun.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk melaporkan harta berupa kendaraan, tekan tombol Tambah + kembali pada Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Pada bagian kode harta, Anda dapat memilih 041-Sepeda, 042-Sepeda Motor, 043-Mobil, atau 049-Alat Transportasi Lainnya.

Pilihlah kode harta sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Lengkapi data lainnya, seperti nama harta, tahun perolehan, dan harga perolehan. Demikian cara pelaporan harta berupa telepon genggam dan kendaraan. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN