NOMOR Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) merupakan nomor unik tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement. Nomor tanda bukti tersebut terdiri atas kombinasi huruf serta angka.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (21) PMK 242/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, NTPN didefinisikan sebagai nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan.
Dalam praktiknya, wajib pajak yang membayar pajak kurang bayar akan memasukkan NTPN sebagai bukti pembayaran. NTPN memiliki fungsi untuk memvalidasi transaksi perpajakan milik wajib pajak, khususnya perihal pembayaran.
Wajib pajak yang sudah menerima NTPN akan menginputnya ke dalam sistem. Namun, ada kalanya wajib pajak harus melakukan pengecekan atau konfirmasi NTPN ulang. Sebab, terkadang nomor tidak tercetak atau tidak terlihat jelas pada bukti pembayaran.
Apabila hal tersebut terjadi, wajib pajak dapat melakukan pengecekan NTPN. Sehubungan dengan ini, DDTCNews akan membahas mengenai cara melakukan pengecekan atau konfirmasi NTPN melalui DJP Online.
Buka aplikasi DJP Online. Jika sudah berhasil melakukan login, Anda dapat memilih menu Layanan. Lalu, tekan menu Rumah Konfirmasi Dokumen dan pilih Konfirmasi NTPN. Pada bagian Konfirmasi NTPN, isi dan lengkapi kolom yang tersedia.
Isi Kode Billing pada kolom kata kunci dan masukkan kode keamanan. Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Cari. Nanti, sistem akan menampilkan data pembayaran perihal kode billing yang telah dimasukkan.
Pada data pembayaran tersebut, terdapat juga data NTPN. Anda dapat menyalin NTPN tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan administrasi perpajakan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.