SE-29/PJ/2020

Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Mei 2020 | 13:32 WIB
Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid yang menjabarkan tentang tata cara untuk pemotong/pemungut pajak PPh final UMKM (PP 23/2018) mengonfirmasi kebenaran surat keterangan yang diserahkan pelaku usaha UMKM.

Penjabaran tata cara tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Berdasarkan beleid tersebut terdapat tiga cara yag dapat dilakukan oleh pemotong/pemungut untuk melakukan konfirmasi terhadap surat keterangan berdasarkan PMK 44/2020.

“Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan, pemotong atau pemungut pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh wajib pajak antara lain dengan cara scan barcode, mengakses laman www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak,” demikian kutipan bagian E angka 3 huruf f SE tersebut.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Secara lebih terperinci, terdapat tiga kondisi yang mengharuskan pemotong atau pemungut pajak sebagai pembeli atau pengguna jasa UMKM melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Pertama, dalam hal wajib pajak menyerahkan fotokopi surat keterangan. Kedua, transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk dalam kelompok penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Ketiga, transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum UU PPh. Adapun saat terutang PPh atas transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut berdasarkan PP 23/2018 mengikuti ketentuan umum UU PPh.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan, pemotong/pemungut pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh pelaku usaha UMKM dengan tiga cara yang telah disebutkan.

Dalam hal surat keterangan tersebut terkonfirmasi maka pemotong/pemungut pajak membuat dan melaporkan surat setoran pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Selain itu, pemotong/pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan PPh. Surat keterangan yang terkonfirmasi berfungsi juga sebagai surat keterangan bebas (SKB) untuk transaksi impor atau pembelian barang.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Dalam hal pemotong atau pemungut pajak telah menggunakan aplikasi e-SPT maka perekaman kode nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atas SSP atau cetakan kode billing PPh final DTP diisi dengan kode 9999999999999999 dan jumlah rupiah sebesar nilai PPh final DTP.

Sementara itu, apabila surat keterangan tersebut tidak terkonfirmasi maka pemotong atau pemungut pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh. Hal ini juga berarti wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan PPh final DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP