SE-29/PJ/2020

Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Mei 2020 | 13:32 WIB
Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid yang menjabarkan tentang tata cara untuk pemotong/pemungut pajak PPh final UMKM (PP 23/2018) mengonfirmasi kebenaran surat keterangan yang diserahkan pelaku usaha UMKM.

Penjabaran tata cara tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Berdasarkan beleid tersebut terdapat tiga cara yag dapat dilakukan oleh pemotong/pemungut untuk melakukan konfirmasi terhadap surat keterangan berdasarkan PMK 44/2020.

“Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan, pemotong atau pemungut pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh wajib pajak antara lain dengan cara scan barcode, mengakses laman www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak,” demikian kutipan bagian E angka 3 huruf f SE tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Secara lebih terperinci, terdapat tiga kondisi yang mengharuskan pemotong atau pemungut pajak sebagai pembeli atau pengguna jasa UMKM melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Pertama, dalam hal wajib pajak menyerahkan fotokopi surat keterangan. Kedua, transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk dalam kelompok penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Ketiga, transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum UU PPh. Adapun saat terutang PPh atas transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut berdasarkan PP 23/2018 mengikuti ketentuan umum UU PPh.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan, pemotong/pemungut pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh pelaku usaha UMKM dengan tiga cara yang telah disebutkan.

Dalam hal surat keterangan tersebut terkonfirmasi maka pemotong/pemungut pajak membuat dan melaporkan surat setoran pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Selain itu, pemotong/pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan PPh. Surat keterangan yang terkonfirmasi berfungsi juga sebagai surat keterangan bebas (SKB) untuk transaksi impor atau pembelian barang.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dalam hal pemotong atau pemungut pajak telah menggunakan aplikasi e-SPT maka perekaman kode nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atas SSP atau cetakan kode billing PPh final DTP diisi dengan kode 9999999999999999 dan jumlah rupiah sebesar nilai PPh final DTP.

Sementara itu, apabila surat keterangan tersebut tidak terkonfirmasi maka pemotong atau pemungut pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh. Hal ini juga berarti wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan PPh final DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN