TIPS PAJAK

Cara Input Nota Retur Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Cara Input Nota Retur Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

DALAM sebuah transaksi, tidak jarang pembeli mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjual karena barang tidak sesuai kesepakatan, rusak, atau alasan lainnya. Pada saat bersamaan, faktur pajak atas transaksi tersebut ternyata sudah dibuat.

Jika mengalami hal tersebut maka pembeli harus membuat nota retur faktur pajak atau dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Nanti, nota tersebut akan mengurangi PPN keluaran penjual jika sebelumnya telah dilaporkan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginput nota retur untuk pajak keluaran PKP penjual. Katakanlah, PT A membeli komputer dari Anda sebanyak 10 komputer seharga Rp50 juta. Dari 10 komputer itu, ternyata dua di antaranya mengalami kerusakan sehingga dikembalikan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Apabila 2 komputer yang rusak tersebut diganti sebenarnya tidak perlu ada retur. Namun, jika pembeli tetap menginginkan uang kembali maka retur harus dibuat. Untuk diingat, Anda baru dapat menginput nota retur faktur pajak setelah mendapatkan nota retur dari pembeli.

Mula-mula, akses aplikasi e-Faktur 3.0. Pada menu utama e-Faktur, pilih menu Pajak Keluaran dan klik Administrasi Pajak. Nanti, Anda akan melihat daftar faktur pajak keluaran, silakan pilih faktur pajak yang akan diretur. Lalu, klik Retur yang berada di bawah layar.

Setelah itu, Anda akan melihat kolom Retur Faktur. Silakan isi data yang diminta seperti nomor dokumen retur, tanggal retur, dan masa pajak pelaporan retur. Isi juga nilai DPP yang diretur dan nilai PPN yang diretur. Jika sudah, klik Simpan.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kemudian, pilih Manajemen Upload pada menu utama e-Faktur dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu, klik Start Uploader. Setelah itu, masukkan kode captcha dan password e-Nofa, lalu klik Submit. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Uploader berjalan’.

Untuk mengecek barang tersebut sudah diretur atau tidak, pilih SPT pada menu utama e-Faktur dan klik Posting. Setelah itu, pilih masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan faktur pajak yang diretur dibuat. Lalu, klik Posting. Nanti, ada notifikasi ‘Data SPT berhasil dibentuk’.

Jika sudah, masuk kembali menu Posting, lalu klik Buka SPT. Setelah itu, klik Perbarui Tampilan dan klik Buka SPT untuk Diubah. Setelah itu, masuk kembali menu SPT dan klik formulir lampiran A2. Nanti, Anda akan melihat faktur pajak PT A telah diretur. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 00:11 WIB

Terima kasih DDTC News selalu konsisten memberikan tips-tips pajak. Semoga dapat bermanfaat dan sukses selalu.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra