TIPS PAJAK

Cara Input Nota Retur Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Cara Input Nota Retur Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

DALAM sebuah transaksi, tidak jarang pembeli mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjual karena barang tidak sesuai kesepakatan, rusak, atau alasan lainnya. Pada saat bersamaan, faktur pajak atas transaksi tersebut ternyata sudah dibuat.

Jika mengalami hal tersebut maka pembeli harus membuat nota retur faktur pajak atau dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Nanti, nota tersebut akan mengurangi PPN keluaran penjual jika sebelumnya telah dilaporkan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginput nota retur untuk pajak keluaran PKP penjual. Katakanlah, PT A membeli komputer dari Anda sebanyak 10 komputer seharga Rp50 juta. Dari 10 komputer itu, ternyata dua di antaranya mengalami kerusakan sehingga dikembalikan.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Apabila 2 komputer yang rusak tersebut diganti sebenarnya tidak perlu ada retur. Namun, jika pembeli tetap menginginkan uang kembali maka retur harus dibuat. Untuk diingat, Anda baru dapat menginput nota retur faktur pajak setelah mendapatkan nota retur dari pembeli.

Mula-mula, akses aplikasi e-Faktur 3.0. Pada menu utama e-Faktur, pilih menu Pajak Keluaran dan klik Administrasi Pajak. Nanti, Anda akan melihat daftar faktur pajak keluaran, silakan pilih faktur pajak yang akan diretur. Lalu, klik Retur yang berada di bawah layar.

Setelah itu, Anda akan melihat kolom Retur Faktur. Silakan isi data yang diminta seperti nomor dokumen retur, tanggal retur, dan masa pajak pelaporan retur. Isi juga nilai DPP yang diretur dan nilai PPN yang diretur. Jika sudah, klik Simpan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Kemudian, pilih Manajemen Upload pada menu utama e-Faktur dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu, klik Start Uploader. Setelah itu, masukkan kode captcha dan password e-Nofa, lalu klik Submit. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Uploader berjalan’.

Untuk mengecek barang tersebut sudah diretur atau tidak, pilih SPT pada menu utama e-Faktur dan klik Posting. Setelah itu, pilih masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan faktur pajak yang diretur dibuat. Lalu, klik Posting. Nanti, ada notifikasi ‘Data SPT berhasil dibentuk’.

Jika sudah, masuk kembali menu Posting, lalu klik Buka SPT. Setelah itu, klik Perbarui Tampilan dan klik Buka SPT untuk Diubah. Setelah itu, masuk kembali menu SPT dan klik formulir lampiran A2. Nanti, Anda akan melihat faktur pajak PT A telah diretur. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 00:11 WIB

Terima kasih DDTC News selalu konsisten memberikan tips-tips pajak. Semoga dapat bermanfaat dan sukses selalu.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP