TIPS PAJAK

Cara dan Tahapan Pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018 di M-Pajak

Vallencia | Jumat, 28 April 2023 | 15:00 WIB
Cara dan Tahapan Pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018 di M-Pajak

Pelaku usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final selama jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 yang kini telah diperbarui melalui PP 55/2022. Sesuai dengan beleid tersebut, PPh final yang berlaku ialah 0,5% dari penghasilan bruto.

Namun, untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan surat keterangan PP 23/2018. Kendati beleidnya telah dicabut, surat keterangan PP 23/2018 masih bisa dipakai. Pemerintah belum menerbitkan aturan turunan mengenai 'surat keterangan PP 55/2022'.

Saat ini DJP menyediakan beberapa media atau sarana pengajuan surat keterangan PP 23/2018 baik secara manual maupun daring.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Salah satu media pengajuan PP 23/2018 secara daring adalah aplikasi M-Pajak. Sehubungan dengan pembahasan ini, DDTCNews akan membagikan tata cara pengajuan surat keterangan PP 23/2018 melalui M-Pajak. Berikut tahapan lengkapnya.

Pastikan perangkat ponsel Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play atau App Store. Kemudian, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan diarahkan ke halaman beranda dari aplikasi M-Pajak.

Tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Kemudian, klik Masuk agar Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak. Silakan masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sebagai informasi, pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJP Online yang sudah diaktivasi. Selanjutnya, silakan klik tombol Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar.

Periksa email Anda dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik Verifikasi. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login. Berikutnya, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Silakan pilih layanan Surat Keterangan (PP 23).

Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, klik Cek Validasi. Jika Anda memenuhi syarat, sistem akan memunculkan tombol Cetak Surat Keterangan (PP 23/2018). Klik tombol tersebut dan Anda akan diarahkan ke daftar unduhan.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pada daftar unduhan, Anda dapat memilih tombol bertanda ikon unduh pada daftar Surat Keterangan PP 23/2018. Kemudian, surat keterangan PP 23/2018 akan terunduh pada perangkat ponsel Anda.

Selesai. Semoga bermanfaat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini