TIPS PAJAK

Cara dan Tahapan Pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018 di M-Pajak

Vallencia | Jumat, 28 April 2023 | 15:00 WIB
Cara dan Tahapan Pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018 di M-Pajak

Pelaku usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final selama jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 yang kini telah diperbarui melalui PP 55/2022. Sesuai dengan beleid tersebut, PPh final yang berlaku ialah 0,5% dari penghasilan bruto.

Namun, untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan surat keterangan PP 23/2018. Kendati beleidnya telah dicabut, surat keterangan PP 23/2018 masih bisa dipakai. Pemerintah belum menerbitkan aturan turunan mengenai 'surat keterangan PP 55/2022'.

Saat ini DJP menyediakan beberapa media atau sarana pengajuan surat keterangan PP 23/2018 baik secara manual maupun daring.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Salah satu media pengajuan PP 23/2018 secara daring adalah aplikasi M-Pajak. Sehubungan dengan pembahasan ini, DDTCNews akan membagikan tata cara pengajuan surat keterangan PP 23/2018 melalui M-Pajak. Berikut tahapan lengkapnya.

Pastikan perangkat ponsel Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play atau App Store. Kemudian, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan diarahkan ke halaman beranda dari aplikasi M-Pajak.

Tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Kemudian, klik Masuk agar Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak. Silakan masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai informasi, pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJP Online yang sudah diaktivasi. Selanjutnya, silakan klik tombol Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar.

Periksa email Anda dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik Verifikasi. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login. Berikutnya, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Silakan pilih layanan Surat Keterangan (PP 23).

Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, klik Cek Validasi. Jika Anda memenuhi syarat, sistem akan memunculkan tombol Cetak Surat Keterangan (PP 23/2018). Klik tombol tersebut dan Anda akan diarahkan ke daftar unduhan.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Pada daftar unduhan, Anda dapat memilih tombol bertanda ikon unduh pada daftar Surat Keterangan PP 23/2018. Kemudian, surat keterangan PP 23/2018 akan terunduh pada perangkat ponsel Anda.

Selesai. Semoga bermanfaat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan