TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftar Reklame Baru di DKI Jakarta Secara Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Januari 2022 | 16:00 WIB
Cara Daftar Reklame Baru di DKI Jakarta Secara Online

GUNA memperkenalkan suatu produk atau jasa, perusahaan dapat menggunakan berbagai media atau sarana. Salah satu media yang sering kali menjadi pilihan untuk mengenalkan produk atau jasa yang ditawarkan adalah papan reklame.

Untuk menyelenggarakan jasa reklame, tentunya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya izin dengan persyaratan konstruksi reklame yang harus sesuai standar. Selain itu, pendiri reklame juga harus mendaftarkan diri untuk pajak reklame tersebut.

Pendaftaran pajak reklame di DKI Jakarta terbagi atas dua bagian yaitu pendaftaran pajak reklame baru atau reklame perpanjangan atau daftar ulang. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan mengenai cara daftar pajak reklame baru di DKI Jakarta secara daring.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mula-mula, siapkan terlebih beberapa dokumen persyaratan. Untuk diperhatikan, terdapat perbedaan syarat dokumen antara reklame papan dan sejenisnya dengan panjang kurang dari 6 meter dan reklame papan dan sejenisnya dengan panjang lebih dari 6 meter hingga 24 meter.

Untuk reklame dengan panjang kurang dari 6 meter dokumen, dokumen yang perlu disiapkan di antaranya: gambar desain produk/pesan reklame yang disajikan, fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan, gambar/peta lokasi penempatan titik reklame.

Selanjutnya, surat kuasa bermaterai (apabila dikuasakan/diwakilkan), surat pernyataan reklame belum terpasang (bermaterai), surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi tempat reklame dipasang, dan fotokopi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk reklame dengan panjang lebih dari 6 meter sampai 24 meter, dokumen yang perlu disiapkan di antaranya foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame, gambar desain produk/pesan reklame yang akan disajikan, fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan, gambar/peta lokasi penempatan titik reklame.

Dokumen lain yang perlu dipersiapkan yaitu kelayakan konstruksi reklame, surat pernyataan reklame belum terpasang (bermaterai), surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan, fotokopi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Apabila semua dokumen-dokumen tersebut telah dilengkapi, Anda dapat mulai mendaftarkan pajak reklame secara daring. Silakan kunjungi pajakonline.jakarta.go.id. Apabila Anda belum memiliki akun, pilih Daftar untuk melakukan proses pendaftaran akun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelah berhasil masuk, pilih menu Pelayanan. Lalu, akan tampil halaman berupa formulir pertanyaan yang perlu diisikan sesuai dengan kartu identitas anda, yaitu sesuai dengan yang tertera dalam KTP atau NPWP pemilik reklame.

Selanjutnya, isi data Objek Pajak, terkait alamat reklame berada. Pada pertanyaan Jenis Pajak, pilih Pajak Reklame. Pada pertanyaan Jenis Pelayanan, isi dengan Pendaftaran Objek Pajak Baru. Lalu pada Sub Pelayanan, pilih salah satu Reklame Papan/Billboard/Videotron dan lainnya sesuai jenis reklame anda.

Apabila semua pertanyaan telah terisi dengan benar, beri tanda centang pada kotak setuju di bagian syarat dan ketentuan. Kemudian, unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis reklame anda.

Dalam hal ini, Anda juga perlu mengunggah dokumen SPOP reklame yang dapat diunduh dan diisi dari laman bapenda.jakarta.go.id. Apabila semua proses sudah dilalui, anda klik Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra