TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftar E-SPPT PBB di DKI Jakarta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 15:00 WIB
Cara Daftar E-SPPT PBB di DKI Jakarta

PEMPROV DKI Jakarta berusaha memberikan mempermudah kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi repot mengunjungi Kantor Pajak Daerah (KPD) dan mengantri untuk membayar pajak.

Salah satu inovasinya adalah pendaftaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara elektronik (e-(SPPT) untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Nah, kali ini DDTCNews akan menjelaskan cara daftar e-SPPT secara online.

Sebagai informasi, pemilik PBB di DKI setiap tahun perlu mencetak PBB secara mandiri agar dapat melakukan pembayaran pajak. Untuk itu, perlu adanya SPPT yang dikeluarkan oleh Kepala KPD mengenai sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat beberapa data yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar e-SPPT. Bagi warga DKI, data yang diperlukan seperti data PBB, NIK, nomor HP, dan e-mail. Bagi warga non-DKI, data yang diperlukan yaitu data PBB, NPWP, nomor HP dan e-Mail.

Setelah semua data dimiliki, proses pendaftaran bisa dimulai dengan mengakses laman resmi Bapenda DKI melalui pajakonline.jakarta.go.id. Bila laman sudah terbuka, pilih menu e-SPPPT. Kemudian pilih menu DAFTAR E-SPPT PBB.

Lalu, akan muncul tampilan yang perlu anda isi terkait data objek pajak dan data pengunduh. Pada data objek pajak, isi dengan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NOP PBB-P2).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lalu, isi nama wajib pajak sesuai dengan SPPT sebelumnya. Kemudian, isi tahun pajak yang hendak Anda bayarkan.Selanjutnya pada data pengunduh, Anda bisa memilih Perorangan untuk wajib pajak orang pribadi atau Badan apabila wajib pajak badan.

Setelah itu, isi Domisili Pengunduh. Pilih DKI Jakarta apabila Anda berada di DKI atau di luar DKI apabila tidak berdomisili di DKI . Lalu, isi nomor NIK dan hubungan pengunduh dengan wajib pajak sesuai dengan SPPT.

Apabila Anda sendiri selaku pemilik SPPT, pilih Wajib Pajak Sendiri. Apabila anda mendaftarkan untuk suami/istri sebagai pemilik SPTT, pilih Suami/Istri. Begitu pula apabila Anda mendaftar untuk Orang Tua atau Anak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jika Anda hendak mendaftarkan SPPT untuk orang lain atau belum dilakukan balik nama pemilik objek PBB, pilih Kuasa. Kemudian, isi nomor HP pengunduh dan alamat e-mail. Apabila semua isian sudah terisi, klik Saya Setuju dengan Ketentuan Khusus Di Atas.

Setelah itu, Anda akan melihat notifikasi sudah melakukan registrasi e-SPPT dan diminta menunggu verifikasi sistem atas data yang sudah dimasukan. Jika verifikasi berhasil, akan dikirimkan e-SPPT ke alamat e-mail yang dimasukan telah sebelumnya.

Anda bisa langsung cek e-mail masuk untuk melihat balasan dari Bapenda DKI. Silakan buka e-mail dari Bapenda dan unduh e-SPPT. Anda bisa unduh e-SPPT dengan klik menu Unduh e-SPPT, lalu akan tersimpan otomatis file e-SPPT dalam perangkat anda.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tambahan informasi, proses pendaftaran e-SPPT bagi wajib pajak non-DKI—tetapi terdata sebagai wajib pajak PBB di DKI —kurang lebih serupa dan hanya terdapat data tambahan yang perlu dimasukkan, yaitu NIK.

Dalam e-SPPT akan memuat perincian pajak serta tunggakan yang perlu dibayar wajib pajak. Anda bisa cetak e-SPPT dan membayar PBB P-2 ke loket pembayaran Bapenda atau secara elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra