EDUKASI PAJAK

Cara Daftar dan Berlangganan Perpajakan DDTC Premium

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Cara Daftar dan Berlangganan Perpajakan DDTC Premium

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Anda ingin menikmati platform Perpajakan ID tanpa batas, tetapi bingung cara daftar dan berlangganannya? Jangan khawatir. Berikut ulasan lengkap mengenai cara daftar dan berlangganan Perpajakan ID Premium dengan mudah.

Perpajakan ID saat ini menjadi salah satu platform perpajakan yang populer digunakan kalangan praktisi dan mahasiswa dalam mencari referensi dan dokumen perpajakan. Platform perpajakan ini sendiri juga sudah hadir sejak 2016.

“Perpajakan ID hadir sebagai platform database pajak komprehensif di Indonesia yang terus berkomitmen menyajikan konten terbaru, andal, lengkap, dan informatif,” demikian keterangan pada laman utama Perpajakan ID, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Anda dapat mengakses lebih dari 13.000 dokumen yang terbagi atas beberapa kanal, yaitu Peraturan Pajak Pusat, Peraturan Pajak Daerah, UU Perpajakan Konsolidasi, Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.

Kemudian, kanal Perjanjian Penghindaran Pajak (P3B), Persandingan Dokumen, Panduan Pajak Profesi, Pajak Transaksi, Rekap Aturan, Publikasi Newsletter dan e-Books, serta Glosarium.

Selain itu, terdapat fitur-fitur menarik yang wajib Anda coba, seperti unduh dokumen PDF, melihat status keberlakuan, mengunduh lampiran, membaca peraturan terkait, membagikan dokumen, menemukan bagian dokumen tertentu dengan Quick Guide, menandai teks penting dengan Highlight, serta terjemahan bahasa Inggris untuk peraturan pajak tertentu.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Lantas, bagaimana cara Anda mendaftar akun di platform Perpajakan ID?

  1. Akses https://perpajakan.ddtc.co.id/.
  2. Klik Coba Gratis yang berada pada ujung kanan platform, akan lebih mudah jika Anda menggunakan komputer atau laptop.
  3. Anda akan diminta untuk mengisi formulir registrasi. Isi nama lengkap, email, nomor handphone, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, institusi, daerah asal, tujuan penggunaan, password, dan re-enter Password.
  4. Centang bagian Terms & Conditions Perpajakan ID dan klik Register.
  5. Dalam beberapa saat, Anda akan menerima account activation melalui akun email terdaftar.
  6. Buka email tersebut dan klik Verifikasi Sekarang.

Setelah verifikasi sukses, Anda dapat langsung mencoba fitur dan konten Premium selama 7 hari. Apabila masa percobaan gratis selesai, Anda secara otomatis menjadi akun Free dengan fitur dan konten terbatas.

Namun, Anda juga dapat memperpanjang akun Premium Perpajakan ID dan terus menikmati fitur dan konten tanpa batas. Berikut caranya.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru
  1. Akses https://perpajakan.ddtc.co.id/payment/upgrade-info lalu pilih paket berlangganan bulanan atau tahunan.
  2. Anda dapat memilih paket sesuai profesi saat ini. Paket yang tersedia yaitu Student, Professional, atau Enterprise.
  3. Sign in menggunakan akun Anda. Jika Sudah sign in, abaikan tahap ketiga ini.
  4. Pilih paket sesuai kebutuhan.
  5. Lakukan pembayaran sesuai langkah-langkah yang diberikan.
  6. Selamat, akun Anda sudah menjadi Perpajakan ID Premium.

Demikian cara daftar dan berlangganan akun Premium di Perpajakan ID. Tertarik daftar dan berlangganan Perpajakan ID? Klik di sini untuk akses platform dan ikuti langkah-langkah di atas.

Anda juga dapat menghubungi Whatsapp Hotline Perpajakan ID 0813-8080-4136 untuk berlangganan paket Enterprise dan dapatkan penawaran menarik khusus untuk perusahaan Anda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2022 | 12:12 WIB

alhamdulillah, saya sudah mjd member. semoga kedepan, untuk menu peraturan bisa diakses via aplikasi android. aamiin

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan