TIPS PAJAK

Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik

Vallencia | Senin, 14 November 2022 | 12:00 WIB
Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik

BERDASARKAN UU No. 10/2020, bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen untuk alat bukti di pengadilan.

Dokumen tersebut akan dikenai bea meterai dengan tarif tetap senilai Rp10.000,00. Tarif ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2021. Bentuk meterai yang tersedia secara umum terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu tempel, elektronik, atau bentuk lainnya.

Pemerintah kemudian menyediakan layanan pembubuhan meterai secara elektronik dan paperless. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, pembubuhan meterai secara elektronik dapat diakses melalui aplikasi e-meterai.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Nah, DDTCNews kali akan menjelaskan cara membeli meterai elektronik di aplikasi e-meterai. Untuk diperhatikan, Anda perlu mendaftarkan akun e-meterai terlebih dahulu sebelum bisa membeli meterai elektronik.

Dalam membuat akun di e-meterai, Anda dapat mengunjungi e-meterai.co.id. Pada halaman utama, tekan tombol Log in yang terletak di pojok kanan atas layar. Selanjutnya, Anda dapat memilih Daftar di sini.

Kemudian, Anda akan ditanyakan pertanyaan terkait dengan jenis user dan pengisian data. Dalam tahap verifikasi akun, Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi akun. Dalam mengaktivasi akun, buka email terdaftar dan temukan pesan yang dikirimkan oleh e-meterai.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada pesan tersebut, tekan tombol Aktivasi Akun. Dengan demikian, verifikasi berhasil dan Anda dapat melakukan log in. Masukkan email, kata sandi, dan kode keamanan untuk melakukan log in. Sistem akan meminta kode OTP yang dikirimkan via email.

Masukkan kode OTP dan tekan tombol Lanjutkan. Jika berhasil, Anda akan memasuki halaman beranda. Berikutnya, untuk melakukan pembelian, Anda dapat menekan tombol Pembelian yang terdapat di halaman berada.

Masukkan kuota pembelian meterai yang Anda inginkan. Lalu, tekan Bayar. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda untuk melihat tagihan dan memilih metode pembayaran. Usia memilih, tekan tombol Lanjut. Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.

Jika berhasil, sistem akan memberikan notifikasi pembayaran telah berhasil dilakukan. Atas notifikasi tersebut, tekan OK. Anda dapat memeriksa kuota meterai yang tersedia dengan menekan nama user Anda yang terletak di pojok kanan atas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?