TIPS PAJAK

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Badan

Vallencia | Jumat, 30 September 2022 | 16:00 WIB
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Badan

SAAT ini, wajib pajak dapat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) digital. Namun, wajib pajak masih dapat memiliki NPWP cetak dalam bentuk kartu. NPWP cetak berbentuk kartu tersebut dapat diperoleh di kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Namun, tak menutup kemungkinan kartu NPWP tersebut mengalami kerusakan atau hilang. Dalam kondisi demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP sebagai salah satu solusi.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP khusus bagi wajib pajak badan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada dasarnya, Anda cukup mendatangi KPP tempat terdaftar. Pada umumnya, di KPP tersebut, Anda perlu mengambil nomor antrean. Petugas KPP akan memanggil pengunjung sesuai dengan nomor antrean yang tertera.

Jika nomor antrean sudah terpanggil, Anda dapat segera mengunjungi petugas di loket yang tersedia. Selanjutnya, petugas akan meminta Anda untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap.

Beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain seperti salinan KTP dan NPWP pendiri, salinan akta pendirian badan, surat kuasa jika bukan atas NPWP sendiri serta formulir cetak ulang NPWP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Formulir permohonan cetak ulang NPWP dapat diunduh melalui laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali.

Namun, kadangkala, KPP tempat terdaftar juga menyediakan formulir permohonan cetak ulang KPP sehingga Anda dapat memintanya saat di loket. Lalu, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Dalam hal dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta Anda untuk melengkapi dokumen tersebut terlebih dahulu. Jika sudah lengkap, petugas akan segera mencetak bukti penerimaan surat (BPS) dan memberikannya kepada wajib pajak.

Dalam jangka waktu paling lambat satu hari kerja dari tanggal BPS, Anda sudah dapat mengambil NPWP cetak berbentuk kartu. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra