TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Pengajuan Supertax Deduction Vokasi di M-Pajak

Vallencia | Jumat, 02 Juni 2023 | 11:30 WIB
Cara Cetak SKF untuk Pengajuan Supertax Deduction Vokasi di M-Pajak

GUNA meningkatkan daya tarik program vokasi kepada pengusaha, Kementerian Keuangan menawarkan fasilitas insentif fiskal berupa supertax deduction. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Simak Apa Itu Supertax Deduction?

Namun, tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Surat keterangan fiskal (SKF) menjadi salah satu dokumen yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan permohonan fasilitas supertax deduction.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam memperoleh SKF, wajib pajak dapat melakukan permohonan cetak SKF melalui aplikasi M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan memaparkan cara mencetak SKF untuk pengajuan supertax deduction kegiatan vokasi di M-Pajak.

Mula-mula, buka aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Pada halaman beranda, tekan tombol Menu. Kemudian, tekan Masuk agar Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak.

Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Nanti, pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama seperti akun DJP Online yang sudah diaktivasi. Seusai mengisi, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk di email Anda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Temukan kode verifikasi dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login. Berikutnya, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Silakan pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF).

Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, klik Cek Validasi. Lalu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (vokasi).

Kemudian, tekan Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait dan SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra