TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Pengajuan Supertax Deduction Litbang di M-Pajak

Vallencia | Senin, 05 Juni 2023 | 12:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Pengajuan Supertax Deduction Litbang di M-Pajak

GUNA meningkatkan inovasi dan pengembangan teknologi dalam negeri, pemerintah menyediakan insentif pajak berupa supertax deduction bagi wajib pajak dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Namun, tidak semua wajib pajak dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas ini. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Bila memenuhi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada dirjen pajak.

Dalam pengajuan permohonan insentif supertax deduction litbang, wajib pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal (SKF). Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara memperoleh SKF untuk pengajuan supertax deduction litbang di aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel yang dimiliki sudah menginstal aplikasi M-Pajak. Adapun aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Kemudian, buka aplikasi M-Pajak. Berikutnya, Anda akan diarahkan ke halaman beranda.

Pada halaman tersebut, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, tekan Masuk untuk login. Lalu, masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Setelah itu, wajib pajak bisa memilih Masuk.

Nanti, sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Periksalah pesan masuk di email terdaftar dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, tekan Menu dan pilih Layanan Lainnya.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selanjutnya, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi.

Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Setelah itu, tekan Cetak SKF. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi