TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di M-Pajak

PELAKU usaha yang ingin melakukan pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan pemerintah perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya ialah memiliki surat keterangan fiskal (SKF) dari Ditjen Pajak (DJP).

Surat keterangan fiskal (SKF) adalah surat yang berisikan informasi dari DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Saat ini, pengajuan permohonan SKF sudah bisa dilakukan secara online. Wajib pajak bisa mencetak SKF melalui DJP online atau aplikasi M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mencetak SKF di M-Pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah menginstal aplikasi M-Pajak. Adapun aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Selanjutnya, buka M-Pajak. Berikutnya, Anda akan diarahkan ke halaman beranda.

Pada halaman tersebut, klik tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, tekan Masuk untuk login. Lalu, masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi pada M-Pajak sama seperti dengan akun DJP Online yang telah diaktivasi.

Kemudian, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Periksalah pesan masuk di email terdaftar. Temukan kode verifikasi yang telah diterima melalui email. Masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikutnya, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Lalu, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi.

Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Syarat Pengadaan Barang dan/atau Jasa. Lalu, tekan tombol Cetak SKF. Setelah itu, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman daftar unduhan.

Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra