TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF di M-Pajak untuk Syarat Pengajuan Fasilitas Nonfiskal

Vallencia | Jumat, 19 Mei 2023 | 15:00 WIB
Cara Cetak SKF di M-Pajak untuk Syarat Pengajuan Fasilitas Nonfiskal

PEMERINTAH menyediakan berbagai fasilitas yang membantu industri atau perusahaan di kawasan industri untuk berkembang. Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut ialah pemberian fasilitas nonfiskal.

Fasilitas nonfiskal yang diberikan, baik oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, kepada perusahaan tersebut dapat berupa subsidi dalam proses penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI, spesifikasi teknis, dan lainnya.

Dalam memperoleh fasilitas tersebut, industri atau perusahaan di kawasan industri harus memenuhi kriteria di antaranya menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan. Aspek ini dapat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan fiskal (SKF).

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Pengajuan permohonan SKF saat ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi M-pajak. DDTCNews kali ini akan mengulas cara mengajukan permohonan SKF untuk keperluan pengajuan fasilitas nonfiskal di aplikasi M-pajak.

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan menemukan halaman beranda.

Kemudian, klik tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Pilih Masuk agar Anda dapat login dan memakai fitur yang terdapat pada M-Pajak. Masukkan NPWP dan kata sandi. NPWP dan kata sandi diisi sama dengan akun DJP Online yang sudah diaktivasi.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Selesai melengkapi data, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk di email Anda. Temukan dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di M-Pajak.

Berikutnya, tekan Verifikasi. Jika sudah berhasil login, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya Silakan pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi.

Setelah itu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Syarat Pengajuan Fasilitas Non Fiskal Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.

Kemudian, klik tombol Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Lalu, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini