TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

KEPALA kantor pelayanan pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak bisa menetapkan wajib pajak non-efektif berdasarkan permohonan wajib pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

Untuk wajib pajak badan, permohonan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar serta dilampiri dengan surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak memenuhi kriteria untuk ditetapkan non-efektif.

Kemudian, berkas permohonan tersebut disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim ke alamat KPP terdaftar melalui pos/jasa kurir/jasa pengiriman lain dengan bukti pengiriman surat. Adapun formulir penetapan non-efektif bisa diunduh di sini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diperhatikan, format Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif harus dibuat sesuai dengan format yang berlaku. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat dan mengisi Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif.

Mula-mula, silakan membuat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dengan format berdasarkan PER-4/PJ/2020. Format Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilihat pada lampiran huruf K PER-4/PJ/2020. Berikut contoh formatnya:

Setelah itu, isi data atau informasi yang diperlukan dalam surat pernyataan tersebut. Angka 1 diisi dengan nama wajib pajak atau pihak yang mengajukan permohonan. Angka 2 diisi dengan NPWP wajib pajak atau pihak yang mengajukan permohonan.

Selanjutnya, angka 3 diisi dengan alamat wajib pajak atau pihak yang mengajukan permohonan. Lalu, pada angka 4, silakan pilih dan centang salah satu. Untuk angka 4 diisi dengan nama wajib pajak yang diajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, angka 5 diisi dengan NPWP wajib pajak yang diajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif. Angka 6 diisi dengan alamat wajib pajak yang diajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif.

Lalu, pada angka 8, pilih dan centang alasan yang menjadi pertimbangan pengajuan penetapan wajib pajak non-efektif. Angka 9 diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Pernyataan dibuat.

Setelah itu, angka 10 diisi dengan pilihan yang sesuai dan angka 11 diisi dengan nama dan tanda tangan pembuat pernyataan. Tambahan informasi, Apabila terdapat utang pajak silakan untuk dilunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan non-efektif. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya