TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

KEPALA kantor pelayanan pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak bisa menetapkan wajib pajak non-efektif berdasarkan permohonan wajib pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

Untuk wajib pajak badan, permohonan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar serta dilampiri dengan surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak memenuhi kriteria untuk ditetapkan non-efektif.

Kemudian, berkas permohonan tersebut disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim ke alamat KPP terdaftar melalui pos/jasa kurir/jasa pengiriman lain dengan bukti pengiriman surat. Adapun formulir penetapan non-efektif bisa diunduh di sini.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Untuk diperhatikan, format Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif harus dibuat sesuai dengan format yang berlaku. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat dan mengisi Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif.

Mula-mula, silakan membuat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dengan format berdasarkan PER-4/PJ/2020. Format Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilihat pada lampiran huruf K PER-4/PJ/2020. Berikut contoh formatnya:

Setelah itu, isi data atau informasi yang diperlukan dalam surat pernyataan tersebut. Angka 1 diisi dengan nama wajib pajak atau pihak yang mengajukan permohonan. Angka 2 diisi dengan NPWP wajib pajak atau pihak yang mengajukan permohonan.

Selanjutnya, angka 3 diisi dengan alamat wajib pajak atau pihak yang mengajukan permohonan. Lalu, pada angka 4, silakan pilih dan centang salah satu. Untuk angka 4 diisi dengan nama wajib pajak yang diajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Kemudian, angka 5 diisi dengan NPWP wajib pajak yang diajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif. Angka 6 diisi dengan alamat wajib pajak yang diajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif.

Lalu, pada angka 8, pilih dan centang alasan yang menjadi pertimbangan pengajuan penetapan wajib pajak non-efektif. Angka 9 diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Pernyataan dibuat.

Setelah itu, angka 10 diisi dengan pilihan yang sesuai dan angka 11 diisi dengan nama dan tanda tangan pembuat pernyataan. Tambahan informasi, Apabila terdapat utang pajak silakan untuk dilunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan non-efektif. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya