PENGHASILAN yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) terutang PPh final. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila PHTB tersebut berupa harta warisan.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, PHTB karena waris merupakan salah satu kondisi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final atas PHTB.
Untuk dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh final tersebut, ahli waris harus memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh atas PHTB tersebut. Adapun SKB PPh PHTB tersebut diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Tata cara permohonan SKB PPh oleh ahli waris tersebut diatur dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2023. Dalam mengajukan permohonan ke DJP, wajib pajak juga harus melampirkan surat pernyataan pembagian waris.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan pembagian waris oleh ahli waris. Mula-mula, buatkan surat pernyataan pembagian waris sesuai dengan format dalam lampiran PER-8/PJ/2023.
Setelah itu, silakan isi data atau informasi yang diperlukan dalam surat tersebut. Untuk nomor 1 diisi dengan nama pewaris. Setelah itu, nomor 2 diisi dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau NPWP pewaris.
Kemudian, nomor 3 diisi dengan alamat pewaris dan nomor 4 diisi dengan nomor objek pajak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Selanjutnya, nomor 5 diisi dengan nomor identifikasi bidang tanah yang dialihkan.
Nomor 6 diisi dengan alamat tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Nomor 7 diisi dengan luas tanah yang dialihkan. Nomor 8 diisi dengan luas bangunan yang dialihkan. Nomor 9 diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
Nomor 10 diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan. Nomor 11 diisi dengan tanda tangan ahli waris yang mengajukan permohonan surat keterangan bebas. Nomor 12 diisi dengan nama ahli waris yang mengajukan permohonan surat keterangan bebas.
Selanjutnya, nomor 13 diisi dengan tanda tangan masing-masing ahli waris. Nomor 14 diisi dengan nama masing-masing ahli waris. Setelah itu, surat pernyataan ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Jangan lupa untuk dibubuhi meterai di setiap tanda tangan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.