TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Hibah saat Pengajuan SKB PPh Final PHTB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB
Cara Buat Surat Pernyataan Hibah saat Pengajuan SKB PPh Final PHTB

PENGHASILAN yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) terutang pajak penghasilan (PPh) final. Namun, terdapat beberapa kondisi yang membuat PHTB dikecualikan dari pengenaan PPh final tersebut.

Salah satu kondisi tersebut ialah PHTB yang dilakukan orang pribadi atau badan dalam rangka hibah. Tentu, terdapat kriteria PHTB dengan cara hibah yang dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final tersebut. Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.

Untuk orang pribadi, pengecualian PPh final PHTB diberikan jika hibah tersebut diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, hibah tanah dan/atau bangunan tersebut juga harus dipastikan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Untuk badan, pengecualian PPh final PHTB diberikan jika hibah tersebut diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Sama seperti persyaratan untuk orang pribadi, hibah tanah dan/atau bangunan dari badan tersebut juga harus dipastikan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak yang ingin dibebaskan dari PPh final PHTB harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan bebas (SKB). Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan SKB tersebut di antaranya melampirkan surat pernyataan hibah.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan hibah untuk dilampirkan dalam permohonan penerbitan SKB. Mula-mula, cari dan buka dokumen PER-8/PJ/2023. Setelah itu, buka lampiran PER-8/PJ/2023.

Setelah itu, buatkan surat pernyataan hibah sesuai dengan format yang diatur dalam lampiran PER-8/PJ/2023. Berikut contoh format surat pernyataan hibah tersebut:

Selanjutnya, isi data atau informasi yang diminta dalam surat pernyataan tersebut. Pada nomor 1, diisi dengan nama orang pribadi atau pengurus badan. Pada nomor 2 diisi dengan NIK atau NPWP orang pribadi atau pengurus badan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk nomor 3 diisi dengan alamat orang pribadi atau pengurus badan. Pada nomor 4 diisi dengan nama badan apabila pihak yang melakukan hibah merupakan badan. Untuk nomor 5 diisi dengan NPWP badan apabila pihak yang melakukan hibah merupakan badan.

Untuk nomor 6 diisi dengan alamat badan apabila pihak yang melakukan hibah merupakan badan. Pada nomor 7 diisi dengan nomor objek pajak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Nomor (8) diisi dengan nomor identifikasi bidang tanah yang dialihkan.

Nomor 9 diisi dengan alamat tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Nomor 10 diisi dengan luas tanah yang dialihkan. Nomor 11 diisi dengan luas bangunan yang dialihkan. Nomor 12 diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Nomor 13 diisi dengan nama pihak penerima hibah berupa tanah dan/atau bangunan. Nomor 14 diisi dengan NIK atau NPWP pihak penerima hibah berupa tanah dan/atau bangunan. Nomor 15 diisi dengan alamat pihak penerima hibah berupa tanah dan/atau bangunan.

Nomor 16 diisi dengan tempat dan tanggal surat permohonan. Nomor 17 diisi dengan tanda tangan orang pribadi atau pengurus badan. Nomor 18 diisi dengan nama orang pribadi atau pengurus badan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak