TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing PPh Final Dividen Orang Pribadi di DJP Online

Vallencia | Jumat, 03 Februari 2023 | 15:00 WIB
Cara Buat Kode Billing PPh Final Dividen Orang Pribadi di DJP Online

DEMI meningkatkan iklim investasi, pemerintah mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini berlaku sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan dan masih berlaku hingga saat ini.

Berdasarkan PMK 18/2021, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi empat kriteria. Pertama, dividen yang berasal dari dalam ataupun luar negeri. Kedua, penerima dividen merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Ketiga, dividen harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Keempat, dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lantas, bagaimana jika dividen yang diterima oleh wajib pajak tidak memenuhi persyaratan tersebut?

Dalam konteks penerima merupakan wajib pajak orang pribadi, dividen yang tidak memenuhi keempat kriteria tersebut akan dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2009.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan tata cara pembuatan kode billing PPh final atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Mula-mula, silakan kunjungi DJP Online.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lakukan login melalui aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, tekan Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi 411128-PPh Final.

Dalam kolom jenis setoran, pilih opsi 419-Ps 17 (2c) Penghasilan Dividen untuk OP Dalam Negeri. Lalu, silakan untuk melengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian. Setelah itu, klik tombol Buat Kode Billing.

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, klik tombol Cetak.

Seusai menekan tombol Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh final atas dividen. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja