TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Jumat, 07 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di e-Faktur Versi 3.2

DALAM mencapai kemudahan administrasi, pengusaha kena pajak pedagang eceran (PKP PE) dapat membuat faktur pajak digunggung. Sebagai informasi, faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan penjual.

Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak digunggung? Dalam kesempatan ini, DDTCNews akan membagikan langkah-langkah membuat faktur pajak digunggung di e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2. Pada menu utama silakan pilih SPT dan klik Posting. Berikutnya, kotak dialog “Posting Data Faktur” akan tampil di layar Anda. Pada kotak dialog tersebut, silakan lengkapi kolom terkait masa pajak, tahun pajak, dan pembetulan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, klik Cek Jumlah Dok. PKPM. Jika sudah, tekan Posting. Setelah berhasil diproses oleh sistem, Anda akan menerima notifikasi langsung di aplikasi e-faktur bahwa data SPT sudah berhasil dibentuk. Pada notifikasi tersebut, Anda dapat mengklik OK.

Lalu, pada menu utama, pilih menu SPT dan klik Buka SPT. Lalu, tekan Perbarui Tampilan supaya SPT yang telah Anda buat sebelumnya dapat muncul di daftar. Setelah itu, Anda dapat meng-klik SPT masa PPN untuk masa pajak yang diinginkan.

Selanjutnya, klik Buka SPT untuk Diubah. Anda akan mendapatkan notifikasi SPT berhasil dibuka. Lalu, klik OK. Berikutnya, pilih menu SPT lagi dan klik Formulir Lampiran. Pada Formulir Lampiran, Anda dapat memilih 1111 AB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kotak dialog formulir 1111 AB akan tampil. Anda dapat mengisi kolom-kolom yang tersedia. Pada bagian I ini, Anda dapat mengisi bagian B2 tentang penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung. Silakan isi dengan hasil rekan penjualan yang sudah disiapkan.

Jika sudah selesai, pilih Bagian III dan tekan tombol Simpan. Pilih menu SPT, pilih Formulir Induk, dan klik 1111. Data yang dimasukkan pada 1111AB akan muncul secara otomatis pada bagian A2 formulir induk 1111 terkait penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

Pada Bagian II, Anda akan menemukan jumlah PPN yang kurang dibayar. Silakan buat kode billing dan menyetorkan PPN terlebih dahulu. Jika sudah, Anda dapat menekan tombol SSP yang terdapat dalam Bagian II. Lalu, klik Tambah, lengkapi kolom yang tersedia dan klik Simpan.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi captcha atau kode keamanan dan password e-nofa. Klik Submit dan Anda akan mendapatkan notifikasi SSP berhasil disimpan. Anda dapat melengkapi data lainnya dan melanjutkan hingga proses pelaporan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra