TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak atas Pelunasan Uang Muka di e-Faktur 3.2

Vallencia | Rabu, 01 Juni 2022 | 10:30 WIB
Cara Buat Faktur Pajak atas Pelunasan Uang Muka di e-Faktur 3.2

PADA artikel sebelumnya telah diuraikan terkait dengan tata cara membuat faktur pajak keluaran atas pembayaran uang muka melalui e-faktur versi 3.2. Namun, pembuatan faktur pajak atas pelunasan uang muka melalui e-faktur versi 3.2 memiliki cara yang sedikit berbeda.

Nah, DDTCNews akan mengulas tata cara membuat faktur pajak keluaran atas pelunasan uang muka melalui e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer dan lakukan login.

Usai melakukan login, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur, klik submenu Pajak Keluaran dan pilih Administrasi Faktur. Berikutnya, kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan tampil pada layar komputer Anda.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Pada kotak dialog tersebut, tekan Rekam Faktur. Dengan demikian, sistem akan menampilkan kotak dialog baru bernama Input Faktur. Berikutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi bagian Dokumen Transaksi.

Jika sudah selesai mengisi bagian Dokumen Transaksi, tekan tombol Lanjutkan. Dengan demikian, Anda akan diarahkan ke bagian berikutnya yaitu Lawan Transaksi. Lengkapi data bagian lawan transaksi dan jika sudah klik Lanjutkan.

Berikutnya, Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian ini, klik Rekam Transaksi. Lengkapi seluruh kolom yang tersedia, lalu tekan Simpan dan klik Yes. Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Input Faktur.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, beri tanda centang pada pilihan Pelunasan. Selanjutnya, isilah kolom DPP, PPN, dan PPnBM sesuai dengan jumlah pelunasan yang telah dibayarkan. Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Simpan dan klik Yes.

Nanti, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak yang terdapat dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hastaci 18 Desember 2022 | 20:03 WIB

ijin bertanya, jika dp dan pelunasan dari 1 p.o yg sama dibayarkan di-tahun yg berbeda, oleh kostumer ke pihak pemasok, maka spt tahunan saat ppn dp tidak perlu menginkludkan ppn pelunasannya kan ya? begitu juga saat nanti pelunasan, maka spt ppn tahunannya nya tidak perlu menginkludkan nilai dp? soalnya kemungkinan terjadi pada p.o Desember, dimana dp diterima desember, dan pelunasan di januari tahun berikutnya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol