PADA artikel sebelumnya telah diuraikan terkait dengan tata cara membuat faktur pajak keluaran atas pembayaran uang muka melalui e-faktur versi 3.2. Namun, pembuatan faktur pajak atas pelunasan uang muka melalui e-faktur versi 3.2 memiliki cara yang sedikit berbeda.
Nah, DDTCNews akan mengulas tata cara membuat faktur pajak keluaran atas pelunasan uang muka melalui e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer dan lakukan login.
Usai melakukan login, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur, klik submenu Pajak Keluaran dan pilih Administrasi Faktur. Berikutnya, kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan tampil pada layar komputer Anda.
Pada kotak dialog tersebut, tekan Rekam Faktur. Dengan demikian, sistem akan menampilkan kotak dialog baru bernama Input Faktur. Berikutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi bagian Dokumen Transaksi.
Jika sudah selesai mengisi bagian Dokumen Transaksi, tekan tombol Lanjutkan. Dengan demikian, Anda akan diarahkan ke bagian berikutnya yaitu Lawan Transaksi. Lengkapi data bagian lawan transaksi dan jika sudah klik Lanjutkan.
Berikutnya, Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian ini, klik Rekam Transaksi. Lengkapi seluruh kolom yang tersedia, lalu tekan Simpan dan klik Yes. Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Input Faktur.
Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, beri tanda centang pada pilihan Pelunasan. Selanjutnya, isilah kolom DPP, PPN, dan PPnBM sesuai dengan jumlah pelunasan yang telah dibayarkan. Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Simpan dan klik Yes.
Nanti, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak yang terdapat dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
ijin bertanya, jika dp dan pelunasan dari 1 p.o yg sama dibayarkan di-tahun yg berbeda, oleh kostumer ke pihak pemasok, maka spt tahunan saat ppn dp tidak perlu menginkludkan ppn pelunasannya kan ya? begitu juga saat nanti pelunasan, maka spt ppn tahunannya nya tidak perlu menginkludkan nilai dp? soalnya kemungkinan terjadi pada p.o Desember, dimana dp diterima desember, dan pelunasan di januari tahun berikutnya