AWAL tahun ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2022 yang mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu di antaranya jasa biro perjalanan wisata dan/atau agen perjalanan wisata.
Dalam beleid tersebut, diatur pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, yaitu 10% dari tarif PPN. Tarif PPN yang berlaku pada 2022 ialah 11%. Dengan demikian, tarif efektif PPN atas penyerahan JKP berupa jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata sebesar 1,1%.
Dikarenakan menggunakan besaran tertentu dalam penghitungan PPN-nya, PKP perlu membuat faktur pajak dengan kode transaksi 05. Nah, DDTCNews kali ini mengulas tentang cara membuat faktur pajak dengan kode transaksi 05.
Mula-mula, buka dan lakukan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Lalu, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Nanti, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan.
Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Faktur dan kotak dialog Input Faktur akan tampil di layar. Dalam kotak dialog itu, isi Dokumen Transaksi yang terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.
Pada kolom detail transaksi, pilih 5 – Besaran Tertentu (Pasal 9A ayat (1) UU PPN). Apabila sudah, tekan tombol Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data lawan transaksi dan tekan tombol Lanjutkan jika sudah selesai memasukkan data.
Seperti biasa, jika sudah selesai melengkapi data lawan transaksi, tekan tombol Lanjutkan. Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian tersebut, lengkapi kolom yang tersedia dan tekan tombol Simpan.
Kemudian, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah dipilih, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.