TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan e-Bupot Unifikasi

Vallencia | Jumat, 10 Juni 2022 | 15:30 WIB
Cara Buat Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan e-Bupot Unifikasi

SEJAK masa pajak April 2022, seluruh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh melalui aplikasi e-bupot unifikasi, termasuk bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini telah diatur dalam PER-24/PJ/2021.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) melalui e-bupot unifikasi. Mula-mula, lakukan login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Berikutnya, pilih menu Lapor. Dalam menu tersebut, silakan pilih Pra Pelaporan dan klik fitur e-Bupot Unifikasi. Apabila belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, Anda harus mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk mengaktifkan fitur e-bupot unifikasi, klik Aktivasi Fitur Layanan pada menu Profil. Beri tanda centang pada pilihan e-Bupot Unifikasi. Lalu, tekan Ubah Fitur Layanan, klik Ya, dan OK. Setelah itu, masuk kembali ke menu Pra Pelaporan dan klik e-Bupot Unifikasi.

Selanjutnya, pilih menu Pengaturan. Pada menu ini, Anda diminta untuk memasukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Apabila sudah selesai mengisi, tekan tombol Simpan.

Berikutnya, pindah ke menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi dengan mengisi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto. Umumnya, dua digit pertama untuk kode objek pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2) dimulai dengan “28”.

Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan, klik Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal. Jika sudah, klik Tambahkan. Selanjutnya, isi Identitas Pemotong Pajak. Jika sudah selesai, tekan tombol Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan