TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 17:30 WIB
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

PENYELENGGARA hadiah undian wajib memotong pajak penghasilan (PPh) bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan berupa hadiah undian dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

Dalam praktiknya, pemotongan PPh final tersebut wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada yang berhak. Pemotongan dilakukan dengan menerbitkan bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan masa saat terutangnya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian melalui fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda memiliki sertifikat elektronik (sertel).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah itu, akses DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Lalu, masukkan kode keamanan (captcha) dan klik Login. Pastikan, Anda sudah mengaktifkan fitur e-Bupot Unifikasi. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online.

Dalam menu utama, tekan menu Lapor, pilih menu Pra Pelaporan, dan klik kolom e-Bupot Unifikasi. Kemudian, pilih menu Pajak Penghasilan, submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan klik Rekam BP Ps 4(2), 15, 22, 23.

Nanti, Anda akan melihat 4 kolom yang harus diisi secara berurutan, yaitu Identitas Wajib Pajak yang Dipotong; Pajak Penghasilan yang Dipotong; Dokumen Dasar Pemotongan; dan Identitas Pemotong Pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada kolom Identitas Wajib Pajak yang Dipotong, silakan isi data yang diminta, seperti nama, tahun pajak, identitas, masa pajak, dan NPWP. Terkait identitas, apabila dipilih NPWP maka nama wajib pajak akan otomatis muncul. Jika sudah, tekan Berikutnya.

Kemudian, pada kolom Pajak Penghasilan yang Dipotong, silakan lengkapi data yang diminta, seperti kode objek pajak. Adapun kode objek pajak diisi ialah 28-405-01 Hadiah Undian (yang diterima wajib pajak dalam negeri).

Setelah itu, pilih Tanpa Fasilitas dan isikan nominal jumlah penghasilan bruto hadiah undian, yaitu nilai uang atau nilai pasar jika hadiah diberikan dalam bentuk natura. Setelah itu, tarif PPh 25% akan muncul otomatis beserta nilai PPh yang harus dipotong. Lalu, klik Berikutnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada kolom Dokumen Dasar Pemotongan, terdapat 8 jenis dasar pemotongan yang dapat dipilih, yaitu faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta RUPS, dan surat pernyataan. Silakan isikan nama dokumen, nomor dokumen, tanggal dokumen, dan tekan Tambahkan.

Selanjutnya, pada kolom Identitas Pemotong Pajak, pilih status penandatangan (pengurus/kuasa) dan nama penandatangan bukti potong. Kemudian, pilih salah satu mekanisme pengembalian pajak jika terdapat kesalahan dalam pembuatan bukti potong unifikasi.

Setelah semua dipastikan benar, simpan bukti potong dengan mencentang box surat pernyataan dan tekan Simpan. Nanti, data bukti potong yang berhasil disimpan tersebut dapat dilihat pada menu Daftar BP Ps.4(2), 15, 22, 23.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dalam hal belum terdapat pilihan identitas pemotong pajak, lakukan perekaman daftar penandatangan bukti potong pada menu Pengatura. Kemudian, tekan Penandatangan dan isi identitas pemotong dimulai dari Bertindak Sebagai wajib pajak atau kuasa.

Lalu, Identitas yang digunakan antara NPWP atau NIK. Selanjutnya, ceklist Status. Setelah itu, klik Simpan. Seusai membuat bukti potong, pemotong selanjutnya membuat kode billing dan menyetorkan pajak paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak saat terutang berakhir. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya