TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Lewat BSI Mobile

Vallencia | Senin, 11 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Bayar Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Lewat BSI Mobile

Ilustrasi.

DEMI meningkatkan fleksibilitas dalam membayar tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), sistem pembayaran PBB dibuat seefisien mungkin. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat secara sukarela lebih patuh dalam membayar PBB.

Di era digitalisasi, pembayaran PBB dapat dilakukan secara elektronik. Sampai saat ini, terdapat berbagai aplikasi yang menyediakan layanan pembayaran PBB secara digital. Salah satu penyedia layanan pembayaran digital adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bank Syariah Indonesia memiliki aplikasi bernama BSI Mobile yang dapat diakses untuk kepentingan membayar PBB. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar tagihan PBB melalui aplikasi BSI Mobile.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Mula-mula, buka aplikasi BSI Mobile. Anda akan diarahkan menuju halaman utama. Pada bagian halaman utama, pilih menu Bayar. Dalam menu Bayar, terdapat berbagai pilihan submenu. Cari dan pilih submenu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nanti, sistem akan meminta Anda memasukkan kata sandi agar dapat lanjut ke tahap berikutnya. Jika sudah berhasil, masukkan nomor objek pajak (NOP)/nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan tahun pembayaran.

Seusai selesai mengisi seluruh kolom PBB, tekan tombol Selanjutnya. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode PIN. Usai mengisi kode PIN, klik tombol Selanjutnya. Sistem akan melanjutkan proses transaksi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Berikutnya, sistem akan menampilkan detail pembayaran, termasuk jumlah setoran secara otomatis. Sebelum masuk ke tahap selanjutnya, periksa kembali data pembayaran tersebut dan nominal tagihan PBB yang harus dibayarkan.

Jika sudah sesuai, klik Selanjutnya. Sistem akan memproses pembayaran dan menampilkan bukti transfer. Anda dapat menyimpan atau mengirimkan bukti transfer pembayaran PBB yang telah berhasil.

Anda juga dapat menekan tombol Bagikan apabila ingin mengirim bukti transfer. Jika tidak, Anda cukup menekan tombol OK. Demikian, cara membayar tagihan PBB melalui aplikasi BSI Mobile. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 11 Juli 2022 | 23:15 WIB

Adanya layanan pembayaran PBB secara elektronik dapat meningkatkan efisiensi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dari sisi waktu, sehingga dapat mengurangi compliance cost

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra