TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Lewat BSI Mobile

Vallencia | Senin, 11 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Bayar Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Lewat BSI Mobile

Ilustrasi.

DEMI meningkatkan fleksibilitas dalam membayar tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), sistem pembayaran PBB dibuat seefisien mungkin. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat secara sukarela lebih patuh dalam membayar PBB.

Di era digitalisasi, pembayaran PBB dapat dilakukan secara elektronik. Sampai saat ini, terdapat berbagai aplikasi yang menyediakan layanan pembayaran PBB secara digital. Salah satu penyedia layanan pembayaran digital adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bank Syariah Indonesia memiliki aplikasi bernama BSI Mobile yang dapat diakses untuk kepentingan membayar PBB. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar tagihan PBB melalui aplikasi BSI Mobile.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Mula-mula, buka aplikasi BSI Mobile. Anda akan diarahkan menuju halaman utama. Pada bagian halaman utama, pilih menu Bayar. Dalam menu Bayar, terdapat berbagai pilihan submenu. Cari dan pilih submenu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nanti, sistem akan meminta Anda memasukkan kata sandi agar dapat lanjut ke tahap berikutnya. Jika sudah berhasil, masukkan nomor objek pajak (NOP)/nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan tahun pembayaran.

Seusai selesai mengisi seluruh kolom PBB, tekan tombol Selanjutnya. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode PIN. Usai mengisi kode PIN, klik tombol Selanjutnya. Sistem akan melanjutkan proses transaksi.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Berikutnya, sistem akan menampilkan detail pembayaran, termasuk jumlah setoran secara otomatis. Sebelum masuk ke tahap selanjutnya, periksa kembali data pembayaran tersebut dan nominal tagihan PBB yang harus dibayarkan.

Jika sudah sesuai, klik Selanjutnya. Sistem akan memproses pembayaran dan menampilkan bukti transfer. Anda dapat menyimpan atau mengirimkan bukti transfer pembayaran PBB yang telah berhasil.

Anda juga dapat menekan tombol Bagikan apabila ingin mengirim bukti transfer. Jika tidak, Anda cukup menekan tombol OK. Demikian, cara membayar tagihan PBB melalui aplikasi BSI Mobile. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 11 Juli 2022 | 23:15 WIB

Adanya layanan pembayaran PBB secara elektronik dapat meningkatkan efisiensi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dari sisi waktu, sehingga dapat mengurangi compliance cost

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI