TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB
Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

UNTUK dapat melakukan pendaftaran akun DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Adapun EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Sementara itu, DJP Online merupakan layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman (website) dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Layanan yang bisa dilakukan di DJP Online di antaranya melaporkan SPT Tahunan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Mula-mula, silakan mengisi formulir permohonan EFIN sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2019.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan aktivasi EFIN untuk orang pribadi. Pertama, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Kedua, wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.

Ketiga, wajib pajak menunjukkan dokumen asli dan fotokopi berupa: identitas diri seperti KTP dalam hal wajib pajak merupakan WNI atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal wajib pajak merupakan WNA.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain identitas diri, wajib pajak juga harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi atas NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Keempat, wajib pajak menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Wajib pajak juga dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP atau KP2KP Untuk menemukan alamat, telepon, dan email KPP, bisa dilihat di sini. Adapun formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di sini.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk diperhatikan, satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN saja. Wajib pajak juga harus mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Nanti, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra