ADMINISTRASI PAJAK

Cara Ajukan SKB atas Warisan, Begini Penjelasan Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 September 2023 | 10:30 WIB
Cara Ajukan SKB atas Warisan, Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena warisan dapat dikecualikan dari kewajiban membayar PPh final sepanjang penerima warisan mengajukan permohonan surat keterangan bebas.

Kring Pajak menjelaskan permohonan surat keterangan bebas (SKB) diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009. Untuk diperhatikan, harta warisan tersebut juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.

“Pastikan objek pewarisan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP. Silakan dilampirkan mengenai bukti objek pewarisan telah dilaporkan di SPT,” cuit Kring Pajak, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009, permohonan SKB atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan diajukan oleh ahli waris. Permohonan diajukan tertulis dan disampaikan ke KPP terdaftar.

Surat Pernyataan Pembagian Waris

Format permohonan SKB bisa dilihat pada Lampiran I PER-30/PJ/2009. Kemudian, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV PER-30/PJ/2009.

Setelah itu, Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut.

Jika permohonan SKB ditolak, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada wajib pajak dengan format sesuai dengan Lampiran VI PER-30/PJ/2009. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP