TIPS CUKAI

Cara Ajukan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 12:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

SETIAP orang yang melakukan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Untuk mendapatkan NPPBKC itu, pengusaha wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya memiliki izin usaha dari instansi terkait; mengajukan permohonan NPPBKC ke kantor bea dan cukai; menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai.

Menyerahkan surat pernyataan bermeterai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023; serta menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pengajuan permohonan NPPBKC. Permohonan NPPBKC diajukan oleh pengusaha pabrik; pengusaha tempat penyimpanan; importir BKC; penyalur; dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran.

Pertama, permohonan diajukan kepada menteri keuangan u.p. kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Kedua, permohonan diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 68/2023 dan harus dilampiri paling sedikit dengan:

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PMK 66/2018;
  • salinan atau fotokopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 68/2023;
  • daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik;
  • daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari pengusaha pabrik, dalam hal orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau; dan
  • surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e PMK 68/2023.

Lebih lanjut, prang yang mengajukan permohonan dapat mengajukan permohonan untuk lebih dari 1 kegiatan dan/atau tempat atau lokasi yang akan dipakai sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Apabila orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai penyalur dan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, berbeda dengan lokasi tempat usaha yang dimintakan izin maka orang yang mengajukan permohonan harus melampirkan izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Untuk diperhatikan, pejabat bea cukai akan memberikan tanda terima kepada orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP