TIPS CUKAI

Cara Ajukan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 12:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

SETIAP orang yang melakukan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Untuk mendapatkan NPPBKC itu, pengusaha wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya memiliki izin usaha dari instansi terkait; mengajukan permohonan NPPBKC ke kantor bea dan cukai; menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai.

Menyerahkan surat pernyataan bermeterai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023; serta menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pengajuan permohonan NPPBKC. Permohonan NPPBKC diajukan oleh pengusaha pabrik; pengusaha tempat penyimpanan; importir BKC; penyalur; dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran.

Pertama, permohonan diajukan kepada menteri keuangan u.p. kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Kedua, permohonan diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 68/2023 dan harus dilampiri paling sedikit dengan:

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya
  • berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PMK 66/2018;
  • salinan atau fotokopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 68/2023;
  • daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik;
  • daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari pengusaha pabrik, dalam hal orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau; dan
  • surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e PMK 68/2023.

Lebih lanjut, prang yang mengajukan permohonan dapat mengajukan permohonan untuk lebih dari 1 kegiatan dan/atau tempat atau lokasi yang akan dipakai sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Apabila orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai penyalur dan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, berbeda dengan lokasi tempat usaha yang dimintakan izin maka orang yang mengajukan permohonan harus melampirkan izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Untuk diperhatikan, pejabat bea cukai akan memberikan tanda terima kepada orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan