PMK 200/2019

Cara Agar Impor Barang Penelitian oleh Perguruan Tinggi Bebas Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Cara Agar Impor Barang Penelitian oleh Perguruan Tinggi Bebas Pajak

Ilustrasi. Petugas melakukan konservasi koleksi fosil gading gajah purba saat proses restorasi di Laboratorium Museum Ranggawarsita, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai atas barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diimpor oleh perguruan tinggi.

Pembebasan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2019. Merujuk beleid tersebut, barang yang diberikan pembebasan merupakan barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

" ... adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan iptek," demikian bunyi Pasal 1 angka 1, dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tempat pemasukan barang.

Permohonan tersebut dibuat sesuai dengan contoh format permohonan yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 200/2019. Adapun permohonan tersebut harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan dan dilampiri dengan dua dokumen.

Pertama, rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Untuk perguruan tinggi negeri, rekomendasi tersebut berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sedangkan, untuk perguruan tinggi swasta, rekomendasi tersebut berasal dari kepala lembaga layanan pendidikan tinggi. Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut harus memuat minimal 4 jenis informasi.

Keempat jenis informasi tersebut, yaitu identitas perguruan tinggi; rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan dapat pembebasan bea masuk dan cukai; uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan; serta uraian manfaat kegiatan.

Kedua, dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Apabila barang berasal dari pembelian maka dokumen perolehan barang bisa berupa fotokopi dokumen pembelian.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sementara itu, apabila barang tersebut berasal dari hibah atau bantuan maka dokumen perolehan barang dapat berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerja sama.

Selanjutnya, atas permohonan pembebasan tersebut, kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan.

Dalam hal permohonan disetujui, kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas barang tersebut.

Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai itu harus dilakukan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN