BERITA PAJAK SEPEKAN

Cakupan Pemeriksaan Bisa 100 Persen, DJP Soroti 7 Modus Ketidakpatuhan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:15 WIB
Cakupan Pemeriksaan Bisa 100 Persen, DJP Soroti 7 Modus Ketidakpatuhan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) diyakini bakal meningkatkan rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio) wajib pajak hingga 100%. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional sepanjang pekan ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemeriksaan wajib pajak nantinya dilakukan mesin sehingga terwujud konsep massive audit. Dengan konsep ini, cakupan pemeriksaan wajib pajak bakal lebih besar.

"Bukan tidak mungkin seluruh wajib pajak, kalau kita bicara audit coverage ratio base on the massive audit ini bisa 100%. Karena by system semua," katanya.

Iwan menuturkan rasio cakupan pemeriksaan adalah besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Berdasarkan pada data dalam Laporan Tahunan DJP 2021, rasio cakupan pemeriksaan keseluruhan hanya mencapai 0,86%. Capaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan kinerja audit coverage ratio (ACR) pada 2020 sebesar 1,54%.

Baca artikel lengkapnya, 'Dengan Coretax System, Rasio Cakupan Pemeriksaan Bisa Jadi 100 Persen'.

Selanjutnya, ada topik mengenai pengawasan wajib pajak yang juga menjadi sorotan netizen. Perlu diketahui, modus ketidakpatuhan wajib pajak turut menjadi variabel yang digunakan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).

Identifikasi modus ketidakpatuhan diperlukan untuk membantu pemeriksa pajak dalam menentukan cakupan pemeriksaan, menentukan kedalaman pemeriksaan, dan memudahkan pemeriksa dalam membuat audit plan dan audit program.

"DSP3 adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018.

Setidaknya ada 7 modus ketidakaptuhan yang menjadi sorotan Ditjen Pajak (DJP). Apa saja? Baca artikel lengkapnya, 'Susun Sasaran Penggalian Potensi, DJP Soroti 7 Modus Ketidakpatuhan'.

Selain 2 topik di atas, masih ada sejumlah pembahasan menarik lainnya, termasuk perkembangan terkini tentang seleksi Hakim Agung, update pengembangan coretax system, dan rencana revisi aturan CRM. Berikut petikan artikel selengkapnya.

1. 7 Calon Hakim Agung Pajak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Perinciannya

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi administrasi.

Dari total 63 CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh KY, sebanyak 7 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"Jabatan yang kosong di Mahkamah Agung (MA) saat ini di kamar perdata ada 1 hakim agung yang kosong, di kamar pidana ada 8, sedangkan di kamar TUN khusus pajak ini ada 1 yang kosong," kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah.

Daftar CHA Pajak yang lolos bisa disimak melalui tautan di atas. 

2. Butuh Data dan Informasi, Coretax Bakal Terhubung dengan 89 Instansi

Sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) dinilai tidak dapat berfungsi maksimal apabila tidak didukung oleh data dan informasi serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP.

Untuk mendukung implementasi coretax administration system, DJP saat ini sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terus terang saja, yang diperlukan untuk menjalankan coretax adalah data dan informasi dari para pihak. Ini terus kami kejar supaya data dan informasi dapat terhubung dengan baik saat coretax diimplementasikan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

3. Dirjen Pajak: Kami Sedang Lakukan Training Pegawai Seluruh Indonesia

DJP tengah melakukan finalisasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Suryo Utomo mengatakan finalisasi dilakukan pada tahun ini. Pasalnya, sistem inti administrasi perpajakan yang baru akan diimplementasikan pada 2024. 

"2023 ini finalisasi dari pembangunan coretax sendiri plus sekarang kami sedang melakukan training terhadap pegawai-pegawai kami di seluruh Indonesia. Jadi, insyaallah di tahun 2024 itu bisa kita jalankan," ujar Suryo dalam rapat dengan DPR.

4. Wajib Pajak yang Rugi Berpotensi Diperiksa, Simak Kriterianya

Wajib pajak yang menyatakan rugi dalam SPT Tahunannya termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berpotensi dilakukan pemeriksaan rutin oleh DJP.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, wajib pajak orang pribadi atau badan yang menyatakan rugi fiskal pada bagian penghasilan neto fiskal di SPT Tahunan dilakukan pemeriksaan lapangan.

"Ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes)," bunyi SE-15/PJ/2018.

5. Jelang Penerapan Coretax System, DJP Bakal Revisi Lagi Ketentuan CRM

Menjelang implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system, DJ) bakal kembali merevisi penerapan compliance risk management (CRM).

Ketua Subtim Analisis Bisnis 2a (BI dan CRM) Tim Pelaksana PSIAP DJP Lasmin mengatakan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi CRM dan Business Intelligence sedang direvisi.

"Tahun ini, kami godok revisi surat edarannya lagi. Jadi, yang paling akhir dan akan lebih memudahkan dalam mengimplementasikan CRM," katanya dalam sebuah webinar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja