KEBIJAKAN PAJAK

Cakupan Data Prepopulated SPT Tahunan Orang Pribadi Bakal Diperluas

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Cakupan Data Prepopulated SPT Tahunan Orang Pribadi Bakal Diperluas

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas cakupan data prepopulated SPT PPh orang pribadi seiring dengan perkembangan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan perluasan cakupan data prepopulated di SPT Tahunan orang pribadi sejalan dengan pengembangan coretax administration system (CTAS).

"Jadi, semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk ke dalam SPT-nya orang pribadi dan di SPT OP itu walaupun kelihatannya rumit, tapi tinggal klik. Tinggal konfirmasi saja," katanya, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, lanjut Iwan, PPh final atas bunga yang dipotong pihak perbankan juga akan terisi secara otomatis (prepopulated) dalam SPT Tahunan.

"Jadi, yang final pun kita masuk. Minimal untuk yang bank dulu. Kalau yang saham, kami cek dulu. Sebab, saham kan atas transaksi yah. Namun, dari sisi teknologi tidak ada isu," tuturnya.

Iwan menjelaskan kehadiran fitur pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi secara prepopulated bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dengan makin banyaknya data dalam SPT Tahunan orang pribadi yang terisi secara prepopulated, wajib pajak badan yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak harus lebih patuh dalam melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui e-bupot.

"Makin banyak perusahaan yang komit untuk memakai e-bupot dan patuh maka orang pribadinya makin mudah karena sudah di-prepopulated oleh perusahaan. Kalau perusahaan tidak menggunakan e-bupot, pasti ada dampak ke wajib pajak orang pribadi," ujar Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif