DANA TABUNGAN PERUMAHAN

Cairkan Dana Taperum, BP Tapera: Tak Perlu ke Kantor

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 19:30 WIB
Cairkan Dana Taperum, BP Tapera: Tak Perlu ke Kantor

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan para pensiunan PNS dan ahli waris PNS penerima dana tabungan perumahan (Taperum) PNS tidak perlu ke kantor BP Tapera untuk mencairkan dana.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan dana Taperum PNS akan dicairkan melalui rekening atas nama pensiunan PNS atau ahli waris setelah proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

"Pensiunan tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Dana kami pastikan aman dan untuk yang berhak pasti kami kembalikan," katanya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, pensiunan PNS atau ahli waris dapat memperoleh pencairan dana Taperum PNS setelah menyetorkan sejumlah dokumen yang nantinya akan diverifikasi oleh BP Tapera bersama instansi terkait.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk ahli waris PNS yang sudah meninggal, ahli waris juga harus mencantumkan surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 122/2020, dana Taperum PNS akan diupayakan dikembalikan kepada pensiunan PNS serta dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun setelah dana Taperum dialihkan kepada BP Tapera.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pengembalian dana Taperum PNS, BP Tapera diwajibkan untuk berusaha mengembalikan dana kepada yang berhak dan harus menyediakan informasi nama PNS, jumlah dana, dan status pengembalian.

Dana Taperum PNS yang menjadi hak pensiunan PNS dan ahli waris PNS tetap diupayakan kembali dalam kurun waktu 30 tahun ke depan sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terpenuhi.

Adapun Dana Taperum PNS yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sudah dialihkan kepada BP Tapera sejak Senin (14/12/2020). BP Tapera juga berkomitmen untuk mulai mengembalikan dana Taperum PNS per akhir Januari 2021.

Untuk melancarkan proses pengembalian dana Taperum PNS kepada pensiunan dan ahli waris yang berhak, BP Tapera akan bekerja sama dengan PT Taspen melalui perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani dalam waktu dekat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 14:33 WIB

semua data itu sudah dilengkapi semenjak para PNS itu sendiri pensiun, sedangkan data tersebut ada di PT.Taspen, baik para pensiun yg aktif maupun pensiun Janda/Duda, tapera hanya tinggal berkoordinasi dengan PT. Taspen, jadi tidak berbelit belit lagi

16 Desember 2020 | 19:54 WIB

Pensiun TMT 1992 dan sudah meninggal, apakah ahli waris/istri masih mendapatkan hak dana tsb. Terima kasih

16 Desember 2020 | 17:53 WIB

apkah bsa pensiunan yg tdny djkrta lalu sdh pindah domisili dluar kota diajukannya dluar kota atau kita hrs ngurus lg djkrta trims

16 Desember 2020 | 17:52 WIB

apkah bsa pensiunan yg tdny djkrta lalu sdh pindah domisili dluar kota diajukannya dluar kota atau kita hrs ngurus lg djkrta trims

16 Desember 2020 | 15:18 WIB

Apakah pensiunan hanya menunggu pemberitahuan atau bgm ? apa selanjutnya.. ? trima ksh

16 Desember 2020 | 06:52 WIB

tolong ya alamatnya BP Tapera via...

16 Desember 2020 | 06:51 WIB

alamat kirim data pensiunan ke bp tapera , apa ya via....??? terimakasih wassalam H SOUFYAN NOOR Banjarbaru

16 Desember 2020 | 05:02 WIB

sebaiknya salurkan melalui PT Taspen dan oleh PTTaspen transfer ke para pensiunan sbgmn tiap bulan kita terima uang pensiun. Nuhun

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra