UU CIPTA KERJA

Cacat Formil, Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Senin, 29 November 2021 | 13:19 WIB
Cacat Formil, Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR RI akan merevisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi atas 2 UU tersebut diperlukan untuk harmonisasi dan mendukung pelaksanaan UU Cipta Kerja pascaputusan MK.

"Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi undang-undang ke dalam prolegnas prioritas. Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh MK," ujar Airlangga, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Seperti yang telah diberikan sebelumnya, MK melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.

MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat dan pemerintah bersama DPR harus melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun. Bila tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dalam putusannya, MK memerintahkan adanya pembentukan landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang memiliki sifat khusus.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Landasan hukum tersebut digunakan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku, dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Di tengah masa perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah tidak diperkenankan untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis berdasarkan UU Cipta Kerja atau mengeluarkan aturan pelaksana baru. Pemerintah mengklaim aturan turunan yang terbit sebelum Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 masih tetap berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus