Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR RI akan merevisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi atas 2 UU tersebut diperlukan untuk harmonisasi dan mendukung pelaksanaan UU Cipta Kerja pascaputusan MK.
"Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi undang-undang ke dalam prolegnas prioritas. Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh MK," ujar Airlangga, Senin (29/11/2021).
Seperti yang telah diberikan sebelumnya, MK melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.
MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat dan pemerintah bersama DPR harus melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun. Bila tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Dalam putusannya, MK memerintahkan adanya pembentukan landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang memiliki sifat khusus.
Landasan hukum tersebut digunakan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku, dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Di tengah masa perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah tidak diperkenankan untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis berdasarkan UU Cipta Kerja atau mengeluarkan aturan pelaksana baru. Pemerintah mengklaim aturan turunan yang terbit sebelum Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 masih tetap berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.