UU CIPTA KERJA

Cacat Formil, Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Senin, 29 November 2021 | 13:19 WIB
Cacat Formil, Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR RI akan merevisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi atas 2 UU tersebut diperlukan untuk harmonisasi dan mendukung pelaksanaan UU Cipta Kerja pascaputusan MK.

"Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi undang-undang ke dalam prolegnas prioritas. Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh MK," ujar Airlangga, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Seperti yang telah diberikan sebelumnya, MK melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.

MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat dan pemerintah bersama DPR harus melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun. Bila tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dalam putusannya, MK memerintahkan adanya pembentukan landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang memiliki sifat khusus.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Landasan hukum tersebut digunakan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku, dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Di tengah masa perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah tidak diperkenankan untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis berdasarkan UU Cipta Kerja atau mengeluarkan aturan pelaksana baru. Pemerintah mengklaim aturan turunan yang terbit sebelum Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 masih tetap berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN