KPP PRATAMA ENDE

Cabut Pemblokiran Rekening Nasabah, Petugas Pajak Kunjungi Bank

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2024 | 12:30 WIB
Cabut Pemblokiran Rekening Nasabah, Petugas Pajak Kunjungi Bank

Ilustrasi.

ENDE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende melaksanakan kunjungan ke Bank NTT Cabang Bajawa, Kabupaten Ngada pada 4 Oktober 2024 guna berkoordinasi mengenai pemindahbukuan dan pencabutan blokir rekening nasabah.

Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Ende diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Heri Sugiarto dan Juru Sita KPP Pratama Ende Bernadetha Ngadha serta Kepala KP2KP Bajawa Agustinus Imam Saputra.

“Kami melakukan koordinasi dan diskusi secara langsung dengan pimpinan Bank NTT Cabang Bajawa, yaitu Jorsalino R. Seran,” kata Heri dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam koordinasi tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi pokok bahasan yaitu pencabutan blokir 7 rekening wajib pajak dan pemindahbukuan saldo rekening wajib pajak ke kas negara dalam rangka melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Sebagaimana diatur dalam PMK No. 61/2023, pemindahbukuan merupakan tindak lanjut dari tidak adanya iktikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya seusai 14 hari sejak dilakukannya penyitaan aset berupa rekening.

“Tindakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Heri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pertemuan dengan Bank NTT Cabang Bajawa, Heri juga berharap sinergi dan kerja sama antara KPP dan perbankan terus diperkuat sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, terdapat serangkaian yang dilakukan kantor pajak dalam melakukan tindakan penagihan pajak, yaitu

  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan.

Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak