UJI MATERI PENGAMPUNAN PAJAK

Buruh Masih Bersikeras Gugat UU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 08:30 WIB
Buruh Masih Bersikeras Gugat UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty terus mendapat perlawanan dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Buruh menganggap tax amnesty mencederai rasa keadilan, khususnya bagi kaum buruh yang diklaim selalu patuh membayar pajak.

Atas perlawanan tersebut, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan buruh bukan termasuk objek pajak lantaran penghasilan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan batas Rp 4,5 juta per bulan.

"Jadi buruh itu tidak bayar pajak karena pendapatannya di bawah PTKP. Semua masyarakat yang di bawah PTKP tidak bayar Pajak Penghasilan (PPh), tapi PPN mereka bayar semua," ujarnya, baru-baru ini.

Sebagai gambaran Ken memberi contoh, jika seorang buruh memperoleh gaji lebih dari Rp4,5 juta, misalnya Rp5 juta per bulan, maka kelebihan Rp 500 ribu dikalikan tarif PPh 5%. Dengan demikian, buruh hanya membayar pajak Rp25 ribu.

Meski begitu, sambungnya, Dirjen Pajak tidak dapat menghalangi kebebasan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berdemo atau menggugat sebuah produk hukum.

"Kalau demo itu boleh, demo apapun itu. Ngomong apa saja boleh, mau nyerbu DJP juga boleh. Itu hak mereka dan saya terlatih untuk bekerja saja," tutur Ken.

Seperti diberitakan sebelumnya, buruh menegaskan pantang mundur dengan tuntutan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Pengampunan Pajak. Kendati demikian, judicial review ini nampaknya tak berpengaruh pada pencapaian nilai pernyataan harta maupun uang tebusan dari tax amnesty yang terus meroket.

"Saya pun merasa program ini bukan suatu kekeliruan. Ini diterapkan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan," ujar Ken.

Baca Juga:
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Walau berbagai edukasi dan pengetahuan yang dilontarkan oleh pemerintah di sidang uji materi, penggugat UU Pengampunan Pajak tetap bersikeras untuk menjatuhkan program tersebut dengan alasan ketimpangan keadilan yang terjadi akibat berlakunya program yang sudah berjalan pada periode kedua. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR