UJI MATERI PENGAMPUNAN PAJAK

Buruh Masih Bersikeras Gugat UU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 08:30 WIB
Buruh Masih Bersikeras Gugat UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty terus mendapat perlawanan dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Buruh menganggap tax amnesty mencederai rasa keadilan, khususnya bagi kaum buruh yang diklaim selalu patuh membayar pajak.

Atas perlawanan tersebut, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan buruh bukan termasuk objek pajak lantaran penghasilan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan batas Rp 4,5 juta per bulan.

"Jadi buruh itu tidak bayar pajak karena pendapatannya di bawah PTKP. Semua masyarakat yang di bawah PTKP tidak bayar Pajak Penghasilan (PPh), tapi PPN mereka bayar semua," ujarnya, baru-baru ini.

Sebagai gambaran Ken memberi contoh, jika seorang buruh memperoleh gaji lebih dari Rp4,5 juta, misalnya Rp5 juta per bulan, maka kelebihan Rp 500 ribu dikalikan tarif PPh 5%. Dengan demikian, buruh hanya membayar pajak Rp25 ribu.

Meski begitu, sambungnya, Dirjen Pajak tidak dapat menghalangi kebebasan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berdemo atau menggugat sebuah produk hukum.

"Kalau demo itu boleh, demo apapun itu. Ngomong apa saja boleh, mau nyerbu DJP juga boleh. Itu hak mereka dan saya terlatih untuk bekerja saja," tutur Ken.

Seperti diberitakan sebelumnya, buruh menegaskan pantang mundur dengan tuntutan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Pengampunan Pajak. Kendati demikian, judicial review ini nampaknya tak berpengaruh pada pencapaian nilai pernyataan harta maupun uang tebusan dari tax amnesty yang terus meroket.

"Saya pun merasa program ini bukan suatu kekeliruan. Ini diterapkan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan," ujar Ken.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Walau berbagai edukasi dan pengetahuan yang dilontarkan oleh pemerintah di sidang uji materi, penggugat UU Pengampunan Pajak tetap bersikeras untuk menjatuhkan program tersebut dengan alasan ketimpangan keadilan yang terjadi akibat berlakunya program yang sudah berjalan pada periode kedua. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?