UJI MATERI PENGAMPUNAN PAJAK

Buruh Masih Bersikeras Gugat UU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 08:30 WIB
Buruh Masih Bersikeras Gugat UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty terus mendapat perlawanan dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Buruh menganggap tax amnesty mencederai rasa keadilan, khususnya bagi kaum buruh yang diklaim selalu patuh membayar pajak.

Atas perlawanan tersebut, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan buruh bukan termasuk objek pajak lantaran penghasilan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan batas Rp 4,5 juta per bulan.

"Jadi buruh itu tidak bayar pajak karena pendapatannya di bawah PTKP. Semua masyarakat yang di bawah PTKP tidak bayar Pajak Penghasilan (PPh), tapi PPN mereka bayar semua," ujarnya, baru-baru ini.

Sebagai gambaran Ken memberi contoh, jika seorang buruh memperoleh gaji lebih dari Rp4,5 juta, misalnya Rp5 juta per bulan, maka kelebihan Rp 500 ribu dikalikan tarif PPh 5%. Dengan demikian, buruh hanya membayar pajak Rp25 ribu.

Meski begitu, sambungnya, Dirjen Pajak tidak dapat menghalangi kebebasan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berdemo atau menggugat sebuah produk hukum.

"Kalau demo itu boleh, demo apapun itu. Ngomong apa saja boleh, mau nyerbu DJP juga boleh. Itu hak mereka dan saya terlatih untuk bekerja saja," tutur Ken.

Seperti diberitakan sebelumnya, buruh menegaskan pantang mundur dengan tuntutan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Pengampunan Pajak. Kendati demikian, judicial review ini nampaknya tak berpengaruh pada pencapaian nilai pernyataan harta maupun uang tebusan dari tax amnesty yang terus meroket.

"Saya pun merasa program ini bukan suatu kekeliruan. Ini diterapkan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan," ujar Ken.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Walau berbagai edukasi dan pengetahuan yang dilontarkan oleh pemerintah di sidang uji materi, penggugat UU Pengampunan Pajak tetap bersikeras untuk menjatuhkan program tersebut dengan alasan ketimpangan keadilan yang terjadi akibat berlakunya program yang sudah berjalan pada periode kedua. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?