KABUPATEN TASIKMALAYA

Buruan Urus! Program Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Sebulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 14:33 WIB
Buruan Urus! Program Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Sebulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGAPARNA, DDTCNews – Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat memperpanjang insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 30 November 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Rahayu Jamiat mengatakan pemerintah memberikan dua jenis insentif PBB-P2 antara lain memperpanjang jatuh tempo menjadi 30 November 2020 dan pemutihan sanksi administrasi PBB-P2.

"Sanksi administrasi yang dihapuskan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2018 dan 2019," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rahayu berharap kebijakan insentif PBB-P2 yang berlaku hingga akhir bulan ini dapat dimanfaatkan masyarakat. Dia juga berharap relaksasi ini dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.

Kebijakan insentif PBB-P2 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tasikmalaya No.45/2020. Dari beleid disebutkan insentif merupakan upaya pemerintah daerah membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajak daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Sanksi administrasi dihapuskan dengan harapan tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak akan semakin baik. Karena itu, masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga akhir jatuh tempo di akhir November ini," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Tahun ini, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Tasikmalaya mengalami tekanan berat karena penurunan kegiatan ekonomi. Hal tersebut berimbas kepada anjloknya setoran pajak daerah seperti dari hotel, restoran dan kegiatan hiburan.

Oleh karena itu, pemkab tidak hanya mengandalkan insentif pajak untuk mengamankan penerimaan tahun ini. Upaya jemput bola juga ikut dilakukan agar masyarakat makin mudah dalam membayar kewajiban pajak daerah.

"kami terus berupaya memaksimalkan PAD kita di tengah wabah ini. Mumpung kami berikan ragam kemudahan, masyarakat juga bisa memanfaatkannya. Kami berharap masyarakat melunasi kewajiban pajak daerah," imbuhnya seperti dilansir radartasikmalaya.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan