KABUPATEN TASIKMALAYA

Buruan Urus! Program Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Sebulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 14:33 WIB
Buruan Urus! Program Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Sebulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGAPARNA, DDTCNews – Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat memperpanjang insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 30 November 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Rahayu Jamiat mengatakan pemerintah memberikan dua jenis insentif PBB-P2 antara lain memperpanjang jatuh tempo menjadi 30 November 2020 dan pemutihan sanksi administrasi PBB-P2.

"Sanksi administrasi yang dihapuskan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2018 dan 2019," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Rahayu berharap kebijakan insentif PBB-P2 yang berlaku hingga akhir bulan ini dapat dimanfaatkan masyarakat. Dia juga berharap relaksasi ini dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.

Kebijakan insentif PBB-P2 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tasikmalaya No.45/2020. Dari beleid disebutkan insentif merupakan upaya pemerintah daerah membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajak daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Sanksi administrasi dihapuskan dengan harapan tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak akan semakin baik. Karena itu, masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga akhir jatuh tempo di akhir November ini," tuturnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Tahun ini, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Tasikmalaya mengalami tekanan berat karena penurunan kegiatan ekonomi. Hal tersebut berimbas kepada anjloknya setoran pajak daerah seperti dari hotel, restoran dan kegiatan hiburan.

Oleh karena itu, pemkab tidak hanya mengandalkan insentif pajak untuk mengamankan penerimaan tahun ini. Upaya jemput bola juga ikut dilakukan agar masyarakat makin mudah dalam membayar kewajiban pajak daerah.

"kami terus berupaya memaksimalkan PAD kita di tengah wabah ini. Mumpung kami berikan ragam kemudahan, masyarakat juga bisa memanfaatkannya. Kami berharap masyarakat melunasi kewajiban pajak daerah," imbuhnya seperti dilansir radartasikmalaya.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global