PROVINSI DKI JAKARTA

Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 08:53 WIB
Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Ilustrasi. (DDTCNews).

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Hari ini, menjadi hari terakhir bagi warga untuk memanfaatkan fasilitas tersebut di tengah pandemi Corona.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasilitas pajak tersebut diperpanjang atau tidak. Artinya, fasilitas yang berlaku mulai dari awal April tersebut akan habis masanya hari ini, 29 Mei 2020.

Seperti diketahui, fasilitas penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban warga dalam menghadapi pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov DKI juga menghapus denda keterlambatan dan diskon besaran pokok pembayaran pajak untuk pajak-pajak daerah lainnya.

Misal, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB); Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Hotel; Pajak Parkir, Pajak Reklame; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan Pajak Air Tanah.

"Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan dan pengurangan besaran pokok pajak hingga 50%," tutur Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha tertuang di dalam Pasal 22 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Dia menambahkan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2020 | 06:13 WIB

Admin, mohon infonya untuk keringanan denda pajak bisa diperpanjang kembali sampai dengan akhir Juni karena daerah tinggal kami masih zona merah terkait Covid-19 dan sulit untuk mengurus hal tsb. terima kasih atas perhatian & kerjasamanya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor