PROVINSI DKI JAKARTA

Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 08:53 WIB
Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Ilustrasi. (DDTCNews).

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Hari ini, menjadi hari terakhir bagi warga untuk memanfaatkan fasilitas tersebut di tengah pandemi Corona.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasilitas pajak tersebut diperpanjang atau tidak. Artinya, fasilitas yang berlaku mulai dari awal April tersebut akan habis masanya hari ini, 29 Mei 2020.

Seperti diketahui, fasilitas penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban warga dalam menghadapi pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov DKI juga menghapus denda keterlambatan dan diskon besaran pokok pembayaran pajak untuk pajak-pajak daerah lainnya.

Misal, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB); Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Hotel; Pajak Parkir, Pajak Reklame; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan Pajak Air Tanah.

"Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan dan pengurangan besaran pokok pajak hingga 50%," tutur Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha tertuang di dalam Pasal 22 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Dia menambahkan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2020 | 06:13 WIB

Admin, mohon infonya untuk keringanan denda pajak bisa diperpanjang kembali sampai dengan akhir Juni karena daerah tinggal kami masih zona merah terkait Covid-19 dan sulit untuk mengurus hal tsb. terima kasih atas perhatian & kerjasamanya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya