PROVINSI DKI JAKARTA

Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 08:53 WIB
Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Ilustrasi. (DDTCNews).

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Hari ini, menjadi hari terakhir bagi warga untuk memanfaatkan fasilitas tersebut di tengah pandemi Corona.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasilitas pajak tersebut diperpanjang atau tidak. Artinya, fasilitas yang berlaku mulai dari awal April tersebut akan habis masanya hari ini, 29 Mei 2020.

Seperti diketahui, fasilitas penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban warga dalam menghadapi pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov DKI juga menghapus denda keterlambatan dan diskon besaran pokok pembayaran pajak untuk pajak-pajak daerah lainnya.

Misal, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB); Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Hotel; Pajak Parkir, Pajak Reklame; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan Pajak Air Tanah.

"Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan dan pengurangan besaran pokok pajak hingga 50%," tutur Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha tertuang di dalam Pasal 22 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Dia menambahkan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2020 | 06:13 WIB

Admin, mohon infonya untuk keringanan denda pajak bisa diperpanjang kembali sampai dengan akhir Juni karena daerah tinggal kami masih zona merah terkait Covid-19 dan sulit untuk mengurus hal tsb. terima kasih atas perhatian & kerjasamanya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN