KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bursa CPO Resmi Diluncurkan, Berjalan Efektif 23 Oktober 2023

Dian Kurniati | Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Bursa CPO Resmi Diluncurkan, Berjalan Efektif 23 Oktober 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan bursa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk memperkuat perdagangan komoditas tersebut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia, tetapi belum mempunyai acuan harga sendiri. Menurutnya, bursa CPO akan membentuk harga acuan CPO yang transparan, adil, akuntabel, dan real time.

"Kami berharap dengan adanya bursa ini nanti, barometer harga CPO dunia itu ada di kita. Wong kita nomor satu," katanya dalam peluncuran bursa CPO, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Zulkifli menuturkan peluncuran bursa menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola perdagangan CPO di Indonesia. Menurutnya, Indonesia berada pada peringkat teratas negara produsen CPO karena mencapai hampir 47 juta ton dengan ekspor senilai US$30 miliar.

Meski demikian, Indonesia selama ini masih menggunakan harga acuan CPO dari Malaysia dan Belanda.

Dia menyebut bursa CPO harus dikawal bersama sehingga mampu melayani masyarakat secara tepercaya, kredibel, dan independen. Bursa CPO juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan CPO yang lebih baik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Terbentuknya bursa CPO harus mendorong penguatan perdagangan CPO dan mendukung Indonesia menjadi market influencer di pasar global," ujar Zulkifli.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko memaparkan saat ini sudah ada 18 pelaku usaha CPO yang siap bergabung dalam bursa CPO. Bursa CPO akan berjalan secara efektif pada 23 Oktober 2023.

Dia menjelaskan bursa CPO penting dibentuk demi tercipta harga acuan CPO yang transparan. UU 32/1997 s.t.d.d UU 10/2011 pun mengamanatkan pemerintah mewujudkan harga referensi komoditas melalui bursa berjangka komoditas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bappebti lantas menerbitkan Peraturan Bappebti 7/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Fisik CPO di Bursa Berjangka. Bappebti juga telah menerbitkan persetujuan bursa CPO kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) pada 9 Oktober lalu.

Menurut Didid, partisipasi pengusaha dalam bursa CPO masih bersifat sukarela. Namun, ia meyakini seluruh pelaku usaha akan bersedia berpartisipasi.

"Hal ini karena perdagangan di bursa akan menempatkan penjual dan pembeli pada level playing field yang sama, memiliki kekuatan tawar yang sama karena bursa mempertemukan many sellers dengan many buyers," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra