KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bursa CPO Resmi Diluncurkan, Berjalan Efektif 23 Oktober 2023

Dian Kurniati | Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Bursa CPO Resmi Diluncurkan, Berjalan Efektif 23 Oktober 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan bursa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk memperkuat perdagangan komoditas tersebut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia, tetapi belum mempunyai acuan harga sendiri. Menurutnya, bursa CPO akan membentuk harga acuan CPO yang transparan, adil, akuntabel, dan real time.

"Kami berharap dengan adanya bursa ini nanti, barometer harga CPO dunia itu ada di kita. Wong kita nomor satu," katanya dalam peluncuran bursa CPO, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Zulkifli menuturkan peluncuran bursa menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola perdagangan CPO di Indonesia. Menurutnya, Indonesia berada pada peringkat teratas negara produsen CPO karena mencapai hampir 47 juta ton dengan ekspor senilai US$30 miliar.

Meski demikian, Indonesia selama ini masih menggunakan harga acuan CPO dari Malaysia dan Belanda.

Dia menyebut bursa CPO harus dikawal bersama sehingga mampu melayani masyarakat secara tepercaya, kredibel, dan independen. Bursa CPO juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan CPO yang lebih baik.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Terbentuknya bursa CPO harus mendorong penguatan perdagangan CPO dan mendukung Indonesia menjadi market influencer di pasar global," ujar Zulkifli.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko memaparkan saat ini sudah ada 18 pelaku usaha CPO yang siap bergabung dalam bursa CPO. Bursa CPO akan berjalan secara efektif pada 23 Oktober 2023.

Dia menjelaskan bursa CPO penting dibentuk demi tercipta harga acuan CPO yang transparan. UU 32/1997 s.t.d.d UU 10/2011 pun mengamanatkan pemerintah mewujudkan harga referensi komoditas melalui bursa berjangka komoditas.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Bappebti lantas menerbitkan Peraturan Bappebti 7/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Fisik CPO di Bursa Berjangka. Bappebti juga telah menerbitkan persetujuan bursa CPO kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) pada 9 Oktober lalu.

Menurut Didid, partisipasi pengusaha dalam bursa CPO masih bersifat sukarela. Namun, ia meyakini seluruh pelaku usaha akan bersedia berpartisipasi.

"Hal ini karena perdagangan di bursa akan menempatkan penjual dan pembeli pada level playing field yang sama, memiliki kekuatan tawar yang sama karena bursa mempertemukan many sellers dengan many buyers," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja