Bupati Ponorogo, Jawa Timur Sugiri Sancoko.
PONOROGO, DDTCNews - Bupati Ponorogo, Jawa Timur Sugiri Sancoko mengingatkan wajib pajak sehingga patuh melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Sugiri mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Kepada wajib pajak di Kabupaten Ponorogo, ia mengimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.
"Saya mengimbau Panjenengan juga lapor seperti saya. Sama. Mudah-mudahan ke depan kita bersih, jernih, membayar pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Pemkab Ponorogo, dikutip pada Selasa (16/1/2024).
Sugiri menuturkan Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. Dalam hal ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing seperti dirinya.
Dia berharap tingkat kepatuhan formal wajib pajak di Kabupaten Ponorogo dalam menyampaikan SPT Tahunan terus membaik. Berdasarkan data KPP Pratama Ponorogo, lanjutnya, ada 62.500 wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 2023, atau 113,6% dari target 55.000 wajib pajak.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.
Sementara itu, wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Selain SPT Tahunan, Sugiri juga mengajak wajib pajak segera melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi NPWP wajib pajak orang pribadi. Dia pun mengaku telah melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.
"Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai single identification number dan persiapan pemberlakuan coretax system di DJP, saya juga telah melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri," ujarnya.
Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system. Validasi NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak mengakses layanan pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.