Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bupati Malang, Jawa Timur M. Sanusi meminta masyarakat, terutama aparatur sipil negara (ASN), segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sanusi mengatakan validasi NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien. Selain itu, lanjutnya, validasi juga dapat dilakukan secara mudah melalui situs pajak.go.id.
"Saya mengajak seluruh ASN dan wajib pajak di wilayah Kabupaten Malang untuk segera lakukan validasi NIK," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram pajakjatim3, dikutip pada Rabu (25/1/2023).
Sanusi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.
Dia menjelaskan pemerintah tengah berupaya wujudkan NIK sebagai single identity number yang bersifat unik dan berlaku seumur hidup. Menurutnya, proses ini juga membutuhkan keterlibatan wajib pajak untuk melakukan validasi data.
Integrasi NIK sebagai NPWP diperlukan untuk membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Mari kita bergotong royong dan bekerja sama untuk ikut berperan untuk mewujudkan administrasi di Indonesia yang lebih efektif dan efisien," ujar Sanusi.
Integrasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.
Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP 16 digit.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.