KEBIJAKAN PAJAK

Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:00 WIB
Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan tersebut dilakukan oleh bank yang membayarkan bunga.

Adapun bunga deposito dan tabungan dikenakan pajak bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Peraturan Pemerintah (PP) 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 dan telah dipertegas dalam PMK 212/2018.

“Terhadap penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI dipotong pajak penghasilan yang bersifat final,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 212/2018, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Deposito yang dimaksud adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perbankan.

Deposito yang dikenakan pajak itu dapat berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, deposito on call, serta deposito dengan nama dan bentuk apapun.

Sementara itu, tabungan berarti simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Pemotongan PPh atas bunga dari tabungan juga meliputi pemotongan bunga dari giro.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

PPh juga dikenakan atas bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Kendati demikian, tidak semua deposito dan tabungan dikenakan pajak. Sebab, pemerintah telah mengatur kriteria deposito dan tabungan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian itu di antaranya diberikan atas deposito dan tabungan yang jumlahnya tidak melebihi Rp7,5 juta.

Selain itu, pemerintah juga mengatur tarif khusus yang berlaku untuk bunga dari deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE). Khusus untuk bunga deposito DHE dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah, yaitu antara 0% sampai dengan 10%.

Tarif tersebut tergantung pada mata uang yang digunakan serta jangka waktu penempatan deposito DHE. Pengenaan tarif khusus tersebut berlaku untuk deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang dolar Amerika Serikat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra