KEBIJAKAN PAJAK

Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:00 WIB
Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan tersebut dilakukan oleh bank yang membayarkan bunga.

Adapun bunga deposito dan tabungan dikenakan pajak bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Peraturan Pemerintah (PP) 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 dan telah dipertegas dalam PMK 212/2018.

“Terhadap penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI dipotong pajak penghasilan yang bersifat final,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 212/2018, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Deposito yang dimaksud adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perbankan.

Deposito yang dikenakan pajak itu dapat berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, deposito on call, serta deposito dengan nama dan bentuk apapun.

Sementara itu, tabungan berarti simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Pemotongan PPh atas bunga dari tabungan juga meliputi pemotongan bunga dari giro.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

PPh juga dikenakan atas bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Kendati demikian, tidak semua deposito dan tabungan dikenakan pajak. Sebab, pemerintah telah mengatur kriteria deposito dan tabungan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian itu di antaranya diberikan atas deposito dan tabungan yang jumlahnya tidak melebihi Rp7,5 juta.

Selain itu, pemerintah juga mengatur tarif khusus yang berlaku untuk bunga dari deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE). Khusus untuk bunga deposito DHE dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah, yaitu antara 0% sampai dengan 10%.

Tarif tersebut tergantung pada mata uang yang digunakan serta jangka waktu penempatan deposito DHE. Pengenaan tarif khusus tersebut berlaku untuk deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang dolar Amerika Serikat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja