Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Partai oposisi di Korea Selatan, Partai Demokrat, mengusulkan pengenaan windfall tax atas sektor perbankan.
Menurut Partai Demokrat, windfall tax perlu dikenakan atas laba bunga berlebih (excess interest income) yang diterima oleh perbankan berkat naiknya suku bunga acuan oleh bank sentral.
"Bank telah memperoleh keuntungan yang signifikan, sementara masyarakat dan pelaku usaha harus berjuang menanggung suku bunga tinggi," ujar anggota parlemen dari Partai Demokrat Min Byoung Dug, dikutip Jumat (7/4/2023).
Min mengatakan Bank of Korea telah meningkatkan suku bunga sebesar lebih dari 2 poin persen dan bank-bank di Korea mengikutinya dengan menaikkan suku bunga pinjaman.
Laba bunga yang diterima oleh perbankan di Korea Selatan pada 2022 tercatat mencapai KRW55,9 triliun atau Rp633,1 triliun, naik KRW9,9 triliun bila dibandingkan dengan laba bunga pada 2021.
Dalam draf undang-undang, Partai Demokrat mengusulkan pengenaan pajak sebesar 10% atas excess interest income.
Menanggapi usulan ini, badan riset di parlemen Korea Selatan, National Assembly Research Service, berpandangan suku bunga pinjaman di Korea Selatan tidak meningkat sedrastis di negara-negara lain.
National Assembly Research Service berpandangan otoritas jasa keuangan di Korea Selatan telah memiliki aturan ketat yang membatasi kenaikan suku bunga pinjaman.
PPh badan yang dikenakan terhadap korporasi juga dipandang sudah cukup tinggi. "Dibanding negara lain, PPh badan di Korea Selatan tergolong tinggi. Oleh karena itu, diperlukan landasan yang kuat sebelum membebankan pajak baru atas excess profit," tulis National Assembly Research Service seperti dilansir koreatimes.co.kr. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.