KOREA SELATAN

Bunga Naik, Oposisi Korsel Usulkan Windfall Tax Atas Perbankan

Muhamad Wildan | Jumat, 07 April 2023 | 14:30 WIB
Bunga Naik, Oposisi Korsel Usulkan Windfall Tax Atas Perbankan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai oposisi di Korea Selatan, Partai Demokrat, mengusulkan pengenaan windfall tax atas sektor perbankan.

Menurut Partai Demokrat, windfall tax perlu dikenakan atas laba bunga berlebih (excess interest income) yang diterima oleh perbankan berkat naiknya suku bunga acuan oleh bank sentral.

"Bank telah memperoleh keuntungan yang signifikan, sementara masyarakat dan pelaku usaha harus berjuang menanggung suku bunga tinggi," ujar anggota parlemen dari Partai Demokrat Min Byoung Dug, dikutip Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Min mengatakan Bank of Korea telah meningkatkan suku bunga sebesar lebih dari 2 poin persen dan bank-bank di Korea mengikutinya dengan menaikkan suku bunga pinjaman.

Laba bunga yang diterima oleh perbankan di Korea Selatan pada 2022 tercatat mencapai KRW55,9 triliun atau Rp633,1 triliun, naik KRW9,9 triliun bila dibandingkan dengan laba bunga pada 2021.

Dalam draf undang-undang, Partai Demokrat mengusulkan pengenaan pajak sebesar 10% atas excess interest income.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menanggapi usulan ini, badan riset di parlemen Korea Selatan, National Assembly Research Service, berpandangan suku bunga pinjaman di Korea Selatan tidak meningkat sedrastis di negara-negara lain.

National Assembly Research Service berpandangan otoritas jasa keuangan di Korea Selatan telah memiliki aturan ketat yang membatasi kenaikan suku bunga pinjaman.

PPh badan yang dikenakan terhadap korporasi juga dipandang sudah cukup tinggi. "Dibanding negara lain, PPh badan di Korea Selatan tergolong tinggi. Oleh karena itu, diperlukan landasan yang kuat sebelum membebankan pajak baru atas excess profit," tulis National Assembly Research Service seperti dilansir koreatimes.co.kr. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja