KOREA SELATAN

Bunga Naik, Oposisi Korsel Usulkan Windfall Tax Atas Perbankan

Muhamad Wildan | Jumat, 07 April 2023 | 14:30 WIB
Bunga Naik, Oposisi Korsel Usulkan Windfall Tax Atas Perbankan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai oposisi di Korea Selatan, Partai Demokrat, mengusulkan pengenaan windfall tax atas sektor perbankan.

Menurut Partai Demokrat, windfall tax perlu dikenakan atas laba bunga berlebih (excess interest income) yang diterima oleh perbankan berkat naiknya suku bunga acuan oleh bank sentral.

"Bank telah memperoleh keuntungan yang signifikan, sementara masyarakat dan pelaku usaha harus berjuang menanggung suku bunga tinggi," ujar anggota parlemen dari Partai Demokrat Min Byoung Dug, dikutip Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Min mengatakan Bank of Korea telah meningkatkan suku bunga sebesar lebih dari 2 poin persen dan bank-bank di Korea mengikutinya dengan menaikkan suku bunga pinjaman.

Laba bunga yang diterima oleh perbankan di Korea Selatan pada 2022 tercatat mencapai KRW55,9 triliun atau Rp633,1 triliun, naik KRW9,9 triliun bila dibandingkan dengan laba bunga pada 2021.

Dalam draf undang-undang, Partai Demokrat mengusulkan pengenaan pajak sebesar 10% atas excess interest income.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Menanggapi usulan ini, badan riset di parlemen Korea Selatan, National Assembly Research Service, berpandangan suku bunga pinjaman di Korea Selatan tidak meningkat sedrastis di negara-negara lain.

National Assembly Research Service berpandangan otoritas jasa keuangan di Korea Selatan telah memiliki aturan ketat yang membatasi kenaikan suku bunga pinjaman.

PPh badan yang dikenakan terhadap korporasi juga dipandang sudah cukup tinggi. "Dibanding negara lain, PPh badan di Korea Selatan tergolong tinggi. Oleh karena itu, diperlukan landasan yang kuat sebelum membebankan pajak baru atas excess profit," tulis National Assembly Research Service seperti dilansir koreatimes.co.kr. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP