KPP PRATAMA GIANYAR

Bumdes Makin Berkembang, Petugas Pajak Tingkatkan Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2023 | 09:00 WIB
Bumdes Makin Berkembang, Petugas Pajak Tingkatkan Pengawasan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar mengadakan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah Kabupaten Gianyar pada 23 Mei 2023.

Account Representative (KPP) Pratama Gianyar Erawan mengatakan kunjungan dilakukan untuk mengawasi kewajiban perpajakan Bumdes. Terlebih, bentuk usaha ini juga terus berkembang di Bali, khususnya di wilayah kerja KPP.

"Kedatangan kami ini sebagai wujud tugas pengawasan sekaligus memberikan asistensi dan edukasi. Bentuk usaha ini menarik karena secara bentuk merupakan perpaduan usaha modern dan tradisional," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengembangan usaha berbasis desa dan adat selama ini memang menjadi salah satu program strategis Pemprov Bali. Oleh kerena itu, KPP gencar memberikan pelayanan dan pengawasan. Jika diperlukan, penegakan hukum yang prima juga dilakukan kepada wajib pajak Bumdes.

Kepala KPP Pratama Gianyar juga sudah mengarahkan pegawai untuk memberikan pelayanan yang terbaik guna terciptanya Bumdes yang sehat secara keuangan dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik.

"Sesuai arahan pimpinan kami di kantor, KPP Pratama Gianyar harus turut berperan mengembangkan Bumdes yang ada di wilayah kerja kami,” tutur Erawan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sederet Tujuan Kunjungan Dinas oleh Petugas Pajak

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra